Polda Metro: Sempat 2 Kali Panggil Heryanty Tio Tapi Tak Hadir

3 Agustus 2021 16:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).  Foto: Rachman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya membenarkan ada laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan anak Akidi Tio, Heryanty Tio. Laporan itu dengan nomor LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini pelapor adalah JBK. Laporan dibuat pada 14 Februari 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Heryanty juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Namun, hingga panggilan kedua ia tak hadir.
"Pada saat itu memang pada penyidikan juga sudah mengundang saudari H, tidak datang, tidak hadir sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik kasusnya adalah penipuan dan penggelapan," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/8).
Yusri menjelaskan bahwa kasus ini berawal kerja sama bisnis antara pelapor dengan Heryanty tahun 2018 lalu. Adapun bisnis keduanya yakni songket, AC, dan pekerjaan interior dengan total nilai Rp 7,9 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kronologinya adalah sekitar Desember 2018 terlapor ini mengajak saudara pelapor JBK berbisnis ada 3 item bisnis yang diajak mulai dari kerja sama orderan songket, kemudian juga ada orderan AC dan juga pekerjaan interior totalnya semuanya sekitar 7,9 miliar sejak tahun 2018," ujarnya.
Seiring berjalannya waktu pelapor menagih janji hasil pekerjaannya ke Heryanty. Namun, hingga tahun 2020 janji tersebut tak terpenuhi. Yusri tak menjelaskan apa yang dimaksud janji hasil pekerjaan yang diminta terlapor ke Heryanty.
"Janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor saudari H sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya saudari H sebagai terlapor kemudian berproses di sini sudah kita lakukan mulai penyelidikan naik ke tahap penyidikan bahkan pengakuan dari pelapor sendiri memang mengakui 7,9 miliar dikembalikan 1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Lalu pada 28 Juli pada saat akan dilakukan pemanggilan ketiga, pelapor mencabut laporan kasus ini.
"Mau masuk ke pemanggilan untuk membawa, tanggal 28 Juli yang lalu pelapor kemudian mencabut laporannya dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H," jelasnya.