Polda Metro Terapkan Ganjil Genap di Akses Masuk TMII dan Ancol Mulai Hari Ini

17 September 2021 8:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengarahkan mobil ber-plat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan pembatasan mobilitas ganjil genap di jalan menuju tempat wisata akan mulai diterapkan hari ini, Jumat (17/9). Aturan itu akan diterapkan di sekitar TMII dan Taman Impian Jaya Ancol mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB dan berlaku tiap Jumat, Sabtu dan Minggu.
ADVERTISEMENT
TMC Polda Metro di akun Instagramnya membagikan skema kebijakan ganjil genap tersebut. Dalam gambar yang mereka publikasikan, pos pengaturan ganjil genap berada di akses masuk tempat wisata tersebut.
Di Ancol pos pembatasan ganjil genap berada di jalan menuju Gerbang Barat. Hanya kendaraan yang nomor pelatnya sesuai dengan kebijakan ganjil genap yang bisa mengantre di lokasi tersebut. Mereka yang tidak sesuai tidak diizinkan, dan kendaraan akan diteruskan ke Jalan Lodan Raya.
Pemberlakuan ganjil genap pada kawasan wisata di DKI Jakarta. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Selain itu pos pembatasan ganjil genap juga berada di jalan akses ke Gerbang Timur atau Jalan Pasir Putih I. Kendaraan selain yang sesuai dengan kebijakan ganjil genap akan diteruskan ke Jalan Pasir Putih Raya.
Sedangkan untuk di wilayah di sekitar TMII, pos pembatasan ganjil genap berada di akses Pintu I TMII. Pos berada di dua titik untuk membatasi kendaraan dari Jalan Taman Mini I maupun dari arah Jalan Raya Mabes Hankam.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ganjil genap di sekitar kawasan wisata sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Selain itu juga Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.