Polda Metro Tunggu Keputusan Teknis Gubernur Soal Motor Kena Ganjil-Genap

6 Juni 2020 20:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemotor terjebak di jalur TransJakarta di kawasan Pasar Rumput. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemotor terjebak di jalur TransJakarta di kawasan Pasar Rumput. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memasuki masa PSBB Transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020. Pada masa ini, sepeda motor akan dikenai sistem ganjil-genap (gage).
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya selaku penegak hukum kawasan DKI Jakarta, siap melaksanakan kebijakan tersebut. Tapi, mereka masih menunggu keputusan dan arahan teknis dari Gubernur dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kita menunggu adanya keputusan gubernur dari pedoman teknis terkait hal itu, sejauh ini kan belum ada, sehingga kita belum tahu ruas dan jalan mana saja yang diterapkan gage (ganjil-genap) sepeda motor. Lalu, kalau mau ditilang pakai aturan lalin rambu-rambunya harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya berarti tegurannya PSBB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi pada Sabtu (6/6).
Sementara itu ganjil-genap di jalan protokol yang disetop sejak PSBB berlaku di Jakarta pada April lalu, masih tidak akan diberlakukan selama sepekan ke depan. Kesempatan itu digunakan untuk mengevaluasi volume kendaraan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Selama 7 hari itu akan dievaluasi, kalau memang arusnya padat, macet dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali," tutup Sambodo.
Soal motor kena ganjil-genap diatur dalam Pasal 18 Pergub No 50/2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi. Kebijakan ini tidak berlaku untuk transportasi berbasis aplikasi (ojol).
Berikut petikan Pasal 18:
Pasal 18
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap,
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
ADVERTISEMENT
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Kawasan pengendalian lalu lintas akan ditetapkan lewat Keputusan Gubernur sedangkan rute ganjil-genap akan ditetapkan oleh Kadishub.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
————-----------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.