Polda Metro Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Bermodus Sopir Pribadi

14 Maret 2019 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka kasus Penadahan dan Penggelapan serta kasus Fidusia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/3). Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus Penadahan dan Penggelapan serta kasus Fidusia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/3). Foto: Reki Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasubdit 6 Curanmor Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pelaku penadahan kendaraan roda empat. Kasus bermula saat seorang pelaku berpura-pura menjadi sopir pribadi WN Korsel yang bekerja di sebuah perusahaan asing.
ADVERTISEMENT
“Jadi pelaku atas nama AH ini berpura-pura menjadi sopir pribadi. Setelah mengantar di hari pertama kerja, 19 Desember 2018 korban atas nama MK KIM, dia membawa pergi mobil dan menjual tanpa surat yang sah di bawah harga pasar,” ucap Kasubdit 6 Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, di Polda Metro Jaya, Kamis (14/3).
Menyadari mobilnya raib, MK KIM segera menghubungi AH namun ia tidak bisa dikontak dan tidak diketahui keberadaanya. Menyadari hal tersebut, Dadan Iskandar yang mencarikan AH pekerjaan segera melaporkan perkara tersebut kepada Polda Metro, pada 27 Desember 2018.
Barang bukti kasus Penadahan dan Penggelapan serta kasus Fidusia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/3). Foto: Reki Febrian/kumparan
Penyidik segera melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV, di Menara Jamsostek, tempat AH mengantar MK KIM. Setelah teridentifikasi, polisi menangkap AH di Tegal, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
“Menurut keteranganya, ia telah menjual mobil Toyota Innova Venturer tersebut kepada seseorang berinisial AB di Tegal dengan nilai Rp 65 juta,” ucap Sapta.
Berdasar informasi itu, polisi melakukan pengejaran terhadap AB, rupanya, AB pun telah menjual mobil tersebut seharga Rp 105 juta kepada ES dan RH, warga Pemalang, Jawa Tengah.
Namun belum tuntas kasus tersebut, ES dan RH rupanya juga sudah menjual mobil tersebut seharga Rp 115 juta kepada AY dan EL di Surabaya.
“Kami menangkap AY dan EL pada 18 Februari 2019. Menurut keteranganya mereka telah menjual pula mobil tersebut HJ seharga Rp 125 juta. Namun dari HJ, sudah dijual kepada Simin,” ucap Sapta.
Konferensi Pers kasus Penadahan dan Penggelapan serta kasus Fidusia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/3). Foto: Reki Febrian/kumparan
HJ menjual mobil kepada Simin seharga Rp 150 juta. Hingga kini Simin masih dalam pencarian polisi.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP, karena memperjualbelikan kendaraan tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana 4 tahun.
Terkait para penadah, rupanya mereka telah melakukan hal tersebut selama 2 tahun. Terbukti dengan 53 barang bukti berupa kendaraan roda empat yang disita oleh polisi.
“Udah lama, udah 2 tahun, mereka mayoritas memasarkan mobil operan dari Jakarta ke daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dan dijual seperti itu saja, tidak dipreteli mesinnya, namun dengan harga di bawah standar,” pungkas Sapta.