Polda Sulsel Tangguhkan Penahanan Wartawan yang Tulis Kasus Korupsi

8 Maret 2020 10:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kiri) dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) saat menggelar rilis pembunuhan. di panti jompo. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kiri) dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo (tengah) saat menggelar rilis pembunuhan. di panti jompo. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Selatan menangguhkan penahanan wartawan berita.news Muhammad Asrul. Ia sempat ditahan sejak 30 Januari setelah memberitakan dugaan kasus korupsi anak dari Wali Kota Palopo berinisial FJK.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, M Asrul diberi penangguhan penahanan sejak Sabtu (7/3). Pertimbangan penangguhan atas permintaan keluarga.
“Penangguhan itu mirip pertimbangan subjektif dari penyidik. Terkait kasus Asrul ada permintaan dari keluarga,” kata Ibrahim kepada kumparan, Minggu (8/3).
Dewan Pers sebelumnya telah mengeluarkan surat jawaban atas permintaan dari kuasa hukum M Asrul dengan nomor 187/DP-K/III/2020. Dalam surat tersebut, salah satu poin yang disampaikan Dewan Pers adalah berita yang dibuat M Asrul merupakan produk jurnalis.
Sebelumnya, salah satu rekan M Asrul berinisial OL mengatakan, rekannya ditangkap terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi anak dari Wali Kota Palopo berinisial FJK. Asrul memberitakan soal proyek di Pemkab Buton yang diduga janggal.
ADVERTISEMENT
“Atas pemberitaan terhadap keluarga Pak Wali Kota,” ujar OL, Minggu (2/2).
Asrul sempat ditahan 36 hari di Mapolda Sulsel. Ia ditangkap pada 30 Januari di rumahnya, Jalan Deppasawi Dalam, Kel. Maccini, Makassar.
Surat penahanan M Asrul tercatat dengan nomor SP.Han/02/I/2020/Ditreskrimsus tertanggal 29 Januari. Dalam surat tersebut, M. Asrul dijerat Pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.