Polda Sumut Berlakukan ETLE Mobile, 276 Pelanggaran Tertangkap Kamera

3 Agustus 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat melakukan penilangan Etle Mobile berbasis ponsel, Selasa (2/8/2022). Foto: Polda Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat melakukan penilangan Etle Mobile berbasis ponsel, Selasa (2/8/2022). Foto: Polda Sumut
ADVERTISEMENT
Polda Sumut memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile berbasis ponsel, Selasa (2/8). Mekanisme sistem ini, petugas memfoto pelanggaran yang dilakukan masyarakat saat berlalu lintas, lalu memproses surat tilang ke pelanggar.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan di hari pertama penerapan ETLE mobile, terdapat 276 pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang difoto merupakan pelanggaran kasat mata yamg terlihat oleh petugas yang berpatroli.
"Pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis,”ujar Hadi dalam keterangannya, Rabu (3/8).
Polisi saat melakukan penilangan Etle Mobile berbasis ponsel, Selasa (2/8/2022). Foto: Polda Sumut
Kata Hadi, dari 276 pelanggaran yang terjadi, 268 di antaranya karena tidak menggunakan helm. Sisanya lantaran, melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Hadi mengatakan sebelum diterapkan, sistem ini disosialisasikan sejak bulan Juli 2022 ke masyarakat.
Polisi saat melakukan penilangan Etle Mobile berbasis ponsel, Selasa (2/8/2022). Foto: Polda Sumut
“Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres atau polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang," tutur Hadi
ADVERTISEMENT
Dengan penerapan ETLE Mobile ini, Hadi berharap masyarakat semakin mematuhi rambu-rambu lalu lintas.