Polda Sumut Laksanakan Maklumat Kapolri soal Larang Aktivitas dan Atribut FPI

1 Januari 2021 20:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Idham Aziz usai melaksanakan Raker dengan Komisi 3 DPR. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Idham Aziz usai melaksanakan Raker dengan Komisi 3 DPR. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan maklumat larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan FPI. Maklumat Kapolri tersebut bernomor 1/I/2021, dan diteken pada 1 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Menyikapi isi maklumat, Polda Sumut siap melaksanakannya. Maklumat itu pun diteruskan ke institusi di bawah jajaran Polda Sumut untuk segera dilaksanakan.
“Maklumat Kapolri ini akan disampaikan ke seluruh polres sejajaran Polda Sumut untuk segera dilaksanakan tentang larangan kegiatan FPI setelah dibubarkan pemerintah," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (1/12).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1), Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Isi Maklumat Kapolri terdiri dari beberapa poin tentang penghentian kegiatan serta penggunaan atribut yang berhubungan dengan FPI.
Di dalam maklumatnya, Idham juga meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.
Maklumat Kapolri Tentang Penghentian aktivitas dan organisasi FPI. Foto: Dok. Istimewa
Pun masyarakat dilarang mengakses dan menyebarkan konten terkait FPI di website dan media sosial.
"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar Idham dalam maklumat tersebut.
ADVERTISEMENT
"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian," tegas Idham.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.