Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Perdagangan Bayi Orang Utan ke Kejaksaan

8 Juni 2022 23:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut saat mengamankan bayi orang utan yang hendak dijual di Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut saat mengamankan bayi orang utan yang hendak dijual di Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus perdagangan bayi orang utan yang diungkap Polda Sumut pada Kamis (28/4) lalu di Kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, kini telah diserahkan ke Kejaksaan. Penyerahan berkas perkara ke Kejati Sumut itu dilakukan pada Rabu (8/6).
ADVERTISEMENT
Namun dari lima pelaku yang ditangkap pada April lalu, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Thomas Raiders (18).
"Pengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, Tanggal 28 April 2022, terhadap tersangka Thomas Raiders ke JPU Kejati Sumut telah dilaksanakan dan diterima staf pelayanan terpadu," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (8/6).
Polda Sumut saat mengamankan bayi orang utan yang hendak dijual di Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat, soal perdagangan orang utan. Polisi lalu menyamar sebagai pembeli dan menciduk lima orang yaitu HY (18), RHN (17), TOM (18), AR (20) dan seorang wanita PAS (17).
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu TOM (18) alias Thomas Raiders.
Dalam kasus ini polisi menyita orang utan yang masih bayi. Pelaku mengatakan mendapatkan hewan langka itu dari kawasan Kabupaten Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
Oleh polisi bayi orang utan tersebut dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk penanganan lebih lanjut.