Polda Sumut Periksa Kanit Reskrim Polsek Sunggal Terkait Kematian 2 Tahanan

13 Oktober 2020 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmadja saat memberikan kepada wartawan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmadja saat memberikan kepada wartawan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Sumut terus menyelidiki dugaan penganiyaan terhadap dua tahanan yang meninggal di Polsek Sunggal, Kota Medan. Dua orang personel dari Polsek Sunggal sudah diperiksa Propam.
ADVERTISEMENT
"Yang diperiksa penyidik dan Kanit Reskrim," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada kumparan, Selasa (13/10)
Namun, Tatan tidak merinci kapan keduanya diperiksa dan bagaimana perkembangan penyelidikan kasus ini.
Dalam kasus ini, dua tahanan Polsek Sunggal berinisial JDK dan RE diduga menjadi korban penganiayaan. Kasus itu baru terkuak setelah keluarga melapor ke LBH Medan.
Namun, dugaan penganiayaan itu dibantah Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi. Dalam keterangannya melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, kematian JDK dan RE karena sakit.
Wakil l Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, JDK dan RE sebelumnya ditangkap pada Selasa (8/9) terkait kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan modus polisi gadungan di Kecamatan Medan Selayang.
ADVERTISEMENT
“Namun 2 dari 8 orang tersangka yang berinsial JDK dan RE meninggal dunia dalam proses penyidikan, tepatnya pada Jumat 2 Oktober 2020 dan tanggal 26 September 2020,” ujar Irvan dalam keterangan persnya, Selasa (6/10).
Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga meninggal karena tindak pidana penyiksaan yang dilakukan Polsek Sunggal.
“Bersumber dari (informasi) keluarga para korban, Polsek Sunggal melakukan visum terhadap korban yaitu JDK dan RE. Namun hasil visum korban tidak diberikan kepada pihak keluarga, sehingga pihak keluarga curiga terhadap pihak Polsek Sunggal,” ujar Irvan.
Karena tindakan itu, LBH Medan meminta kepada Kapolda dan Komnas HAM mengusut tuntas kasus ini.
"Seraya itu juga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan hukum terhadap 6 tersangka yang sedang ditahan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Irvan juga menerangkan saat ini LBH sudah membuat laporan atas dugaan penganiayaan terhadap kedua korban pada hari ini dengan nomor SPKT/1924/X/Sumut/2020.
"LP terkait mati 2 tersangka dari 8 yang ditahan di Polsek Sunggal sudah diterima Polda Sumut. Itu terkait LP tindak pidananya," ujar Irvan.