Polda Sumut Sebar 5 Ribu Brosur Prokes Pakai Helikopter di Medan, Apa Tujuannya?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Brosur itu dibagikan pada Jumat (16/7). Polisi membagikan brosur langsung dari helikopter.
"Brosur-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan ," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya.
Hadi mengatakan, selain menyampaikan lewat brosur, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk taat prokes melaui pengeras suara dari helikopter.
"Harapannya masyarakat paham dan mematuhi aturan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang," ujar Hadi.
Selain imbauan, penindakan tegas pun dilakukan. Polisi bersama Satgas COVID-19 gabungan menindak puluhan pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat. Mereka disidang dan dijatuhi hukuman membayar denda.
"Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis dan membayar denda dengan bervariasi ada yang sampai dengan Rp 300 ribu karena terbukti melanggar PPKM Darurat," ujar.
ADVERTISEMENT
Kata Hadi uang denda tersebut akan masuk kas daerah. Dia juga menjelaskan sanksi diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut, kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial.
"Sebab, sektor kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah 100%," pungkasnya.