Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba: 11 Polisi Jadi Tersangka; Sita 412 Kg Sabu

30 Juni 2021 0:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra RZ saat memaparkan kasus narkoba di Mapolda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra RZ saat memaparkan kasus narkoba di Mapolda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba periode April hingga Juni 2021. Dari 35 kasus yang ditangani, polisi menyita barang bukti sabu seberat 412, 96 Kg, 54.614 butir pil ekstasi dan ganja 674 Kg.
ADVERTISEMENT
"Selain barang bukti, anggota juga mengamankan 64 tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra saat paparan di Mapolda Sumut, Selasa (29/6).
Panca menuturkan, dari 64 tersangka, 11 di antaranya merupakan oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba. Namun dia tidak mendetailkan kasus yang menjerat para oknum polisi itu.
"Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yakni Polres Tanjung Balai dan Dit Polair Polda Sumut," terangnya.
Panca kemudian menjelaskan soal penemuan sabu tak bertuan seberat 57 Kg di Perairan Tanjungbalai pada Rabu (19/5). Dua tersangka berinisial HS dan SU sudah ditangkap.
Dalam pemeriksaan, mereka tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberi imbalan sebesar Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
"Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut," ujarnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra RZ saat memaparkan kasus narkoba di Mapolda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut Panca memastikan akan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar narkoba.
"Kini atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tutup dia.