Habib Rizieq Syihab tiba di Bandara Soekarno Hatta

Polemik Pelanggaran Habib Rizieq: Kerumunan hingga Transparansi Hasil Tes Swab

1 Desember 2020 8:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq mendapat peringatan keras dari pemerintah. Sebab, Rizieq dinilai tidak kooperatif membantu pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Imam Besar FPI itu tidak mau mengungkapkan hasil swabnya kepada publik dengan dalih politisasi. Rizieq sendiri melakukan swab mandiri dengan dibantu petugas dari MER-C.
MER-C atau medical emergency rescue committee merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang medis dan kemanusiaan. MER-C didirikan pada 14 Agustus 1999, salah satu pendirinya adalah almarhum dokter Joserizal Jurnalis.
Selain itu, alasan Rizieq tidak ingin mengungkap hasil swabnya karena dilindungi oleh Undang-undang. Dalam UU Kesehatan, pasien memiliki hak agar medical reportnya dirahasiakan.
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Menkopolhukam Mahfud MD, tidak menampik soal isi UU Nomor 36 tentang Kesehatan terkait adanya ketentuan hak pasien meminta catatan kesehatannya tidak dibuka untuk umum dan dilindungi.
"Berdasarkan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan memang ada ketentuan hak pasien untuk tidak membuka atau meminta agar catatan kesehatannya itu tidak dibuka artinya dilindungi. Tiap pasien berhak, itu di atur dalam UU 36 tahun 2009," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Namun, Mahfud mengingatkan dalam kasus Rizieq, berlaku lex specialis derogat legi generali atau asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
"Dalam UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka medical report atau catatan kesehatan bisa dibuka dengan alasan tertentu," ucap Mahfud.

Mahfud Ingatkan Rizieq dapat Dipidana Jika Menghalangi Penanganan COVID-19

Mantan Ketua MK itu menjelaskan, jika pasien menolak membuka catatan kesehatan dalam situasi wabah seperti ini, ia bisa dijerat dengan hukum pidana.
"Kan juga siapa yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melakukan tugas pemerintahan, maka dia bisa diancam KUHP Pasal 212 dan Pasal 216. Jadi ada perangkat hukum di sini bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Mahfud MD meminta Rizieq bersikap kooperatif terhadap pemerintah agar penanganan COVID-19 berjalan maksimal.
"Oleh sebab itu dimohon kepada saudara MRS untuk kooperatif dalam penegakan hukum. Kalau sehat tentu tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat beri keterangan yang diperlukan demi keselamatan masyarakat," tutur Mahfud.

Kapolda Jabar Ungkap Dugaan Pasal Pidana yang Dilanggar Rizieq

Sementara Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri memberikan penjelasan terkait sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh Rizieq Syihab karena menolak tes swab ulang oleh Satgas COVID-19.
Dofiri menyebut, aturan itu tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 56 dan Pasal 57.
Dalam Pasal 56, disebutkan tiap orang memiliki hak untuk menerima atau menolak tindak pertolongan. Namun, masih dalam pasal yang sama yakni poin dua disebutkan ada sejumlah hal yang tidak dapat ditolak.
ADVERTISEMENT
Dalam huruf a, dijelaskan mengenai jenis penyakitnya yakni penyakit yang dapat menular luas ke masyarakat.
"Saya tanya kepada wartawan, COVID-19 itu penyakit yang menyebar secara meluas bukan? Iya. Jadi silahkan pertimbangan secara logika dan pertimbangan sendiri," kata Ahmad Dofiri.
Irjen Pol Ahmad Dofiri. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sedangkan dalam Pasal 57 poin satu disebutkan bahwa setiap orang berhak merahasiakan kondisi kesehatan. Namun demikian, dalam poin dua disebutkan kondisi kesehatan yang dimaksud tak berlaku bila menyangkut perintah Undang-Undang dan kepentingan masyarakat.
"Kalau Satgas COVID-19 datang untuk mengklarifikasi, itu perintah Undang-Undang bukan? Saya kira itu perintah Undang-Undang kemudian kepentingan masyarakat," ucap dia.
Dofiri menegaskan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Dia memahami langkah Satgas COVID-19 Kota Bogor yang berkepentingan untuk melakukan tes swab ulang kepada Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dofiri memberikan tanggapan terkait Rizieq yang diam-diam meninggalkan RS Ummi. Menurut dia, hal tersebut bukan poin penting. Sebab faktanya, Habib Rizieq datang dan pergi ke rumah sakit secara diam-diam.
"Silakan publik sendiri yang menilai apakah itu kabur atau meninggalkan rumah sakit," kata dia.
Dofiri menekankan, tindakan yang dilakukan RS Ummi atau Rizieq memiliki konsekuensi hukum. Satgas COVID-19 Kota Bogor telah melaporkan hak itu ke pihak polisi dan kini kasus itu sedang dalam proses penyidikan.
"Yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," ucap dia.

Rizieq Juga Tersangkut Hukum di Polda Metro Akibat Kerumunan saat Pernikahan Putrinya

Rizieq Syihab juga terjerat hukum di Polda Metro Jaya. Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizieq Syihab pada Selasa (1/12).
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa atas dugaan tindak pidana penghasutan dan munculnya kerumunan di tengah PSBB.
Selain Rizieq, kepolisian juga memanggil menantunya Hanif Alatas pada waktu yang sama. Sama seperti Rizieq, ia juga dijerat atas tindak pidana yang sama.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk menghadiri panggilan itu.
“Besok dikabari,” kata Azis.
Azis menuturkan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dan SPDP yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Atas hal itu, Ia enggan berkomentar banyak.
Surat panggilan untuk Habib Rizieq Syihab yang diantarkan penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kerumunan dan penghasutan Habib Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas.
Surat itu tertuang dengan nomor SP.Sidik/4604/XI/2020 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2020 yang diteken Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Surat itu sudah dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Syihab dijerat Pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan melawan kekuasaan dengan kekerasan dan Pasal 216 KUHP tentang tindak pidana melanggar kekarantinaan kesehatan.
Munarman Foto: Aldis Tannos/kumparan

FPI Soroti Terbitnya SPDP Terhadap Rizieq

Juru bicara FPI, Munarman mempertanyakan tujuan diterbitkannya SPDP oleh Polda Metro Jaya. Dia menilai, SPDP bisa saja bukan bagian dari penegakan hukum tetapi kriminalisasi.
"Tanyakan, ini penegakan hukum atau kriminalisasi? Bukan berarti apa yang dilakukan dengan menerbitkan SPDP itu adalah hal yang benar,” kata Munarman.
"Jangan ngawur-ngawur dalam menggunakan kewenangan," tambah dia.
Munarman menuturkan, penerapan Pasal 160 KUHP merupakan delik material. Artinya, suatu tindak pidana harus ada sebab dan akibat yang merugikan pihak tertentu dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Habib Rizieq tak merugikan pihak manapun dalam kasus kerumunan yang disangkakan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten