Polemik Pemberian Grasi ke Koruptor oleh Jokowi

28 November 2019 6:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT para pemimpin ASEAN dengan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, di Bangkok, Thailand, Minggu (3/11/2019) Foto: REUTERS/Soe Zeya Tun
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT para pemimpin ASEAN dengan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, di Bangkok, Thailand, Minggu (3/11/2019) Foto: REUTERS/Soe Zeya Tun
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah memberikan grasi (pengampunan) kepada terpidana korupsi eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Jokowi memberikan potongan 1 tahun penjara kepada Annas, dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tentu pemberian grasi ini menuai polemik dan kekecewaan dari pegiat dan aktivis antikorupsi. Mereka mempertanyakan komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi.
Namun di balik itu semua, Jokowi menjelaskan alasannya memberikan grasi kepada Annas Maamun.
Jokowi menegaskan keputusan itu sudah berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua, dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan, memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11).
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Foto: Antara
Meski Jokowi sudah menjelaskan alasannya, Indonesian Corruption Watch (ICW) tetap kecewa dengan keputusan tersebut. ICW memandang pemberian grasi itu mempertegas anggapan Jokowi tak memiliki komitmen antikorupsi.
ADVERTISEMENT
"Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya,
Sehingga Kurnia berpendapat narasi antikorupsi yang diucapkan Jokowi merupakan omong kosong.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Tak hanya ICW, KPK yang menangangi kasus Annas Maamun juga kaget dengan pemberian grasi tersebut.
"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
"Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait dengan sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," tutupnya.