Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Penunjukan Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha menjadi pejabat Kementerian Pertahanan (Kemhan) oleh Menhan Prabowo Subianto menuai polemik. Sebab, keduanya memiliki catatan masa lalu sebagai anggota Tim Mawar pada 1997-1998.
ADVERTISEMENT
Tim Mawar adalah tim kecil yang berada dari Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD saat itu Prabowo Subianto. Tim Mawar dibentuk Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.
Tim tersebut diduga melakukan operasi penculikan puluhan aktivis pada saat menjelang Pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR 1998.
Saat bergabung di Tim Mawar, Brigjen TNI Yulius Selvanus masih berpangkat Kapten (Inf) dengan tugas sebagai Kapten Unit II. Brigjen TNI Dadang Hendrayudha juga saat itu masih berpangkat Kapten (Inf) dengan tugas sebagai Kapten Unit I.
Akibat dugaan kasus penculikan para aktivis, seluruh anggota Tim Mawar, termasuk Yulius dan Dadang, dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Militer Tinggi II. Yulius divonis 20 bulan penjara dan dipecat dari anggota TNI. Sementara Dadang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan namun tak dipecat dari anggota TNI.
ADVERTISEMENT
Yulius akhirnya tak jadi diberhentikan setelah mengajukan permohonan banding atas vonis Mahkamah Militer Tinggi II. Yulius dan Dadang pun pada 2016 mendapat promosi jenderal dengan pangkat Brigjen.
Yulius lantas mengemban tugas sebagai Wakil Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau dan setahun kemudian menjadi Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau. Sementara Dadang dipromosikan dari Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Kontra Propaganda dan Deradikalisasi BNPT menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Utama BNPT yang dijabat seorang Brigjen.
Kini, Yulius dan Dadang diangkat menjadi pejabat di lingkungan Kemhan. Yulius mendapat tugas sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan, sedangkan Dadang sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan.
Pengangkatan keduanya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 23 September 2020. Keduanya merupakan usulan Prabowo yang disampaikan ke Jokowi pada 28 Juli dan 7 September 2020.
ADVERTISEMENT
Pergeseran tugas Yulius dan Dadang ke Kemhan juga berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/757/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam SK yang diteken Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ini ada ada 56 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang dimutasi dan mendapat promosi jabatan, termasuk Yulius dan Dadang.
Amnesty International Soroti Pengangkatan Eks Anggota Tim Mawar
Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, mengatakan, hadirnya eks anggota Tim Mawar dalam jajaran pejabat Kemhan justru menunjukkan Presiden Jokowi dan DPR melanggar janji pengusutan kasus penculikan dan pelanggaran HAM di Indonesia.
Usman menyebut pengangkatan ini menjadi sinyal pemerintah melupakan sejarah kelam pelanggaran HAM di Indonesia. Menurutnya, keputusan ini justru membuka pintu bagi mereka para pelaku pelanggaran HAM untuk duduk di kursi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Presiden baru saja menyerahkan kendali kekuatan pertahanan negara kepada seseorang yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penghilangan paksa, oleh komisi hak asasi manusia Indonesia sendiri," kata Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (25/9).
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona