Polemik PSBB Depok: Masjid Masih Gelar Tarawih Hingga Rawan Pembagian Bansos

5 Mei 2020 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian (kiri) saat tinjau pelaksanaan PSBB Kota Depok, Jawa Barat, Senin (4/5). Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian (kiri) saat tinjau pelaksanaan PSBB Kota Depok, Jawa Barat, Senin (4/5). Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melakukan kunjungan kerja ke Depok, Jawa Barat, pada Senin (4/5), yang menjaring aspirasi dari pemerintah daerah dan masyarakat selama pelaksanaan PSBB.
ADVERTISEMENT
Ada hal yang menggembirakan dalam pertemuan itu, yakni tentang kecenderungan penurunan kasus baru setelah PSBB. Berarti PSBB membawa angin segar untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di Depok.
Dalam pertemuan itu masing-masing bidang dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) membuat usulan. Forkompimda menyatakan telah sepakat membatalkan seluruh kegiatan keagamaan selama PSBB.
Dari 11 kecamatan yang ada di Depok, semua masuk zona merah. Sedangkan di 63 kelurahan tercatat 56 masuk zona merah. Untuk itu Kapolres Depok Kombes Pol Azis Andriansyah telah menyiapkan 20 titik check point (cegatan) yang digunakan untuk sosialisasi penerapan PSBB.
Suasana Jalan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, yang mengarah ke Jakarta pada hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4). Foto: Antara/A Rauf Andar Adipati
"Depok memang kota yang religius. Di antara 533 masjid, masih ada 36 masjid yang masih menjalankan aktivitas. Alasannya, masjid itu hanya dikunjungi orang kampung sendiri dan tidak melibatkan orang luar," jelas Azis dalam keterangan tertulis Kemendagri yang diterima kumparan, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
Untuk itu Kapolres akan menggandeng MUI untuk melaksanakan sosialisasi bersama di bulan ramadhan. Terutama untuk kegiatan sahur ke jalan yang beberapa di antaranya masih mengabaikan penggunaan masker dan jaga jarak.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pembagian bansos yang rentan menimbulkan kerumunan. Pemulung dan manusia gerobak berdatangan. Kalau tidak diatasi, hal ini akan menimbulkan masalah baru yang membuat PSBB tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Petugas kepolisian memeriksa pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Satpol PP Depok mengaku belum memiliki pedoman untuk menangani persoalan kemanan dan ketertiban terkait PSBB sebagaimana diungkap oleh Kapolres Depok.
“Ini ibaratnya kami disuruh perang tapi tidak dibekali peluru,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny.
Selama ini standar penanganan Kamtibmas masing-masing Satpol PP berbeda-beda. Tidak sama antara daerah yang satu dengan lainnya. Untuk itu Lienda mengusulkan ke pemerintah pusat adanya standar dan pedoman yang sama untuk Satpol PP di seluruh wilayah Indonesia untuk menegakkan PSBB.
Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di Perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
“Di lapangan kami sering benturan dengan pengusaha yang tetap buka dengan alasan nasib karyawan. Kami tidak bisa ngotot menutup tempat usaha karena tidak ada payung hukumnya,” beber Lienda.
ADVERTISEMENT
Sementara Camat Sukmajaya Tito Achmad Riyadi mengungkapkan adanya benturan di lapangan antara penegakan peraturan PSBB dan kegiatan tarawih.
"Banyak pengurus masjid yang belum paham karena banyak di antara pengurus masjid yang hidup dari kegiatan keagamaan. Selain itu, bantuan sosial sering terlambat datang, meskipun sudah dikomunikasikan oleh ketua RT/RW setempat," ungkapnya.
MUI Depok: Penguburan jenazah pasien COVID-19 tak membahayakan dan menular
Foto aerial pemakaman jenazah pasien virus corona Jakarta (15/4). Foto: BAGUS SARAGIH / AFP
Hambatan lainnya diungkap MUI Depok yang selama PSBB telah membuat setidaknya dua fatwa penting; pertama, penguburan jenazah pasien COVID-19 tidak membahayakan dan tidak akan menular. Dan kedua, larangan diselenggarakannya salat jemaah di masjid selama PSBB.
Namun ada ulama asal Pekalongan yang menentang Fatwa MUI itu. Ulama itu memiliki banyak santri di Depok, untuk itu MUI merekomendasikan agar ulama ini didekati secara persuasif.
ADVERTISEMENT
Aspirasi yang berkembang itu dicatat oleh Mendagri, Sebagian dibawa ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dana bantuan hibah (DBH). Sebagian lagi ke pemerintah pusat – seperti misal pedoman penegakan hukum PSBB yang seragam untuk semua Satpol PP di Indonesia. Begitu juga tentang refocusing anggaran yang tidak mungkin dilaksanakan selama penerapan PSBB. Apabila memungkinkan, akan dialihkan untuk penanganan PSBB.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona