Polemik Sekjen DPD yang Diganti Jokowi

21 September 2020 18:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek bertemu Panitia Munas IKPS di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (30/7). Foto: Dok. DPD RI
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek bertemu Panitia Munas IKPS di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (30/7). Foto: Dok. DPD RI
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
ADVERTISEMENT
Isi dalam Keppres tertanggal pada 6 Mei 2020 tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.
"Betul (sudah diganti)," ucap Sekretaris Mensesneg, Setya Utama, saat dikonfirmasi kumparan, Senin (21/9).
Polemik terjadi karena birokrat yang akrab disapa Dony itu ternyata masih bertugas sebagai Sekjen DPD hingga saat ini.
Keppres Pemberhentian Reydonnyzar Moenek. Foto: Dok. Istimewa
Anggota DPD asal Papua, Yorrys Raweyai, menyebut Dony menyembunyikan Keppres yang dia terima dan tak diserahkan ke DPD.
"Mengenai Keppres tanggal 6 Mei, ada Keppres yang dikeluarkan presiden tentang pemberhentian dia. Nah, itu kan tidak ada yang tahu, dia umpetin," kata Yorrys kepada kumparan, Senin (21/9).
"Gara-gara baru bocor keluar ini kan masalah. Sudah koordinasi ke Dagri, Setkab dan Keseekjenan lain. Ini fatal," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Yorrys menganggap tindakan Dony sudah masuk ranah pidana karena tidak melaksanakan Keppres dengan masih menjabat dan memakai fasilitas yang ada.
"Bahwa dia Keppres itu mulai berlaku dan berakhir setelah Keppres itu keluar. Mulai itu dia sudah tak boleh lagi memakai hak dia sebagai sekjen," ujarnya.
Yorrys Raweyai Politisi Partai Golkar Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Yorrys juga mengungkap Dony akan purna tugas pada 10 November, namun Dony yang membentuk panitia seleksi untuk mencari penggantinya.
"Ini terkesan dia jadi ketua Pansel yang sesuai UU ASN enggak boleh, sementara dalam tatib kita disebut timsel. Tadi dia bilang enggak bisa saya harus pakai pansel, itu kan istilah saja. Ini dia ngotot. Saya bilang enggak bisa. Mereka besok Rapim karena ini berbeda pendapat," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Ini pidana kan tanggal 6 Mei semua kebijakan ditandatangani dia itu pidana," pungkasnya.
Sementara, Reydonnyzar Moenek belum bisa dihubungi terkait polemik ini.
Namun kabarnya, pihak Sekjen bersandar pada aturan yang membolehkan pejabat menempati jabatannya hingga ada pejabat baru yang dilantik.