Polemik Sekjen DPD yang Diganti Jokowi

Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Isi dalam Keppres tertanggal pada 6 Mei 2020 tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.
"Betul (sudah diganti)," ucap Sekretaris Mensesneg, Setya Utama, saat dikonfirmasi kumparan, Senin (21/9).
Polemik terjadi karena birokrat yang akrab disapa Dony itu ternyata masih bertugas sebagai Sekjen DPD hingga saat ini.
Anggota DPD asal Papua, Yorrys Raweyai, menyebut Dony menyembunyikan Keppres yang dia terima dan tak diserahkan ke DPD.
"Mengenai Keppres tanggal 6 Mei, ada Keppres yang dikeluarkan presiden tentang pemberhentian dia. Nah, itu kan tidak ada yang tahu, dia umpetin," kata Yorrys kepada kumparan, Senin (21/9).
"Gara-gara baru bocor keluar ini kan masalah. Sudah koordinasi ke Dagri, Setkab dan Keseekjenan lain. Ini fatal," tambahnya.
Yorrys menganggap tindakan Dony sudah masuk ranah pidana karena tidak melaksanakan Keppres dengan masih menjabat dan memakai fasilitas yang ada.
"Bahwa dia Keppres itu mulai berlaku dan berakhir setelah Keppres itu keluar. Mulai itu dia sudah tak boleh lagi memakai hak dia sebagai sekjen," ujarnya.
"Nah, selama ini semua keputusan baik administrasi dan anggaran yang ditandatangani beliau itu pidana. Ini yang jadi persoalan. Kalau saya ini masalah internal. Saya kira sekjen salah."
- Yorrys
Yorrys juga mengungkap Dony akan purna tugas pada 10 November, namun Dony yang membentuk panitia seleksi untuk mencari penggantinya.
"Ini terkesan dia jadi ketua Pansel yang sesuai UU ASN enggak boleh, sementara dalam tatib kita disebut timsel. Tadi dia bilang enggak bisa saya harus pakai pansel, itu kan istilah saja. Ini dia ngotot. Saya bilang enggak bisa. Mereka besok Rapim karena ini berbeda pendapat," tuturnya.
"Ini pidana kan tanggal 6 Mei semua kebijakan ditandatangani dia itu pidana," pungkasnya.
Sementara, Reydonnyzar Moenek belum bisa dihubungi terkait polemik ini.
Namun kabarnya, pihak Sekjen bersandar pada aturan yang membolehkan pejabat menempati jabatannya hingga ada pejabat baru yang dilantik.
