Polemik Sirekap yang Berujung Rekapitulasi Suara Pilkada 2020 Tetap Manual

13 November 2020 7:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dalam Pilkada 2020, KPU akan menerapkan rekapitulasi berbasis digital menggunakan aplikasi Sirekap. Sirekap menjadi prosedur resmi yang merupakan pengembangan dari Situng atau dikenal dengan scan C1.
ADVERTISEMENT
Sirekap atau e-rekap adalah prosedur yang dikembangkan dari scan C1, yang sudah diterapkan di Pemilu 2014 dan 2019. Yaitu hasil penghitungan suara dalam C1 discan lalu diunggah ke situs KPU untuk ditampilkan dalam bentuk tabulasi suara dan bisa diakses masyarakat.
Nantinya, para petugas di TPS akan memfoto salinan C1 dan menguploadnya di aplikasi Sirekap. Meski begitu, penerapan Sirekap dalam Pilkada 2020 masih diperdebatkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
KPU bersama DPR, Kemendagri dan Bawaslu kemudian menggelar rapat dengar pendapat membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait Pemungutan dan Perhitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Pilkada 2020.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, rapat konsultasi diperlukan sebagai salah satu persiapan menuju tahapan akhir proses penyusunan PKPU Pilkada 2020. Dengan begitu diharapkan tahapan Pilkada berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
"Rapat kali ini berkaitan dengan soal Pilkada Serentak yang sudah memasuki tahap-tahap akhir. Dua minggu ini masa terakhir tahap kampanye, setelah itu masa tenang dan 9 Desember itu akan memasuki tahap pencoblosan," kata Doli.

Aplikasi Sirekap KPU Berpotensi Dimanipulasi di Daerah Sulit Internet

Ketua Bawaslu, Abhan, memberikan sejumlah catatan terkait aplikasi Sirekap yang telah disimulasikan beberapa kali. Salah satunya persoalan internet yang belum merata di seluruh 270 daerah pemilihan.
"Kendala jaringan (internet) masih terjadi di beberapa tempat simulasi. Hal tersebut harus benar-benar dipastikan terkait pemetaan kekuatan jaringan di TPS, agar proses hasil rekapitulasi dapat dilakukan secara efektif," kata Abhan.
Abhan juga menyoroti potensi manipulasi data hasil rekap di daerah yang memiliki jaringan internet kurang memadai. Manipulasi ini dapat terjadi saat petugas KPPS harus berpindah-pindah tempat untuk mencari sinyal demi menggunakan Sirekap.
ADVERTISEMENT
Ditambah, akses buruk internet juga dikhawatirkan membuat dokumen yang telah diunggah secara digital tidak langsung didapatkan oleh pengawas maupun saksi.
Ia kemudian menjelaskan penggunaan aplikasi Sirekap ini memungkinkan data formulir C-KWK untuk dimanipulasi. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana petugas TPS paham membedakan formulir C1 yang asli dan tidak, untuk kemudian diunggah dalam Sirekap.
Petugas mengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO

Bagaimana Memastikan Petugas KPU di TPS Paham Cara Pakai Sirekap?

Selain menyoal masalah jaringan, Abhan juga mempertanyakan mekanisme yang digunakan KPU untuk memastikan seluruh petugas di TPS memahami penggunaan aplikasi tersebut.
"Bagaimana mekanisme untuk bisa memastikan bahwa satu hari sebelum pemungutan seluruh jajaran KPPS bisa mengaplikasikan Sirekap itu sendiri?" kata Abhan.
Abhan lalu mengatakan aplikasi belum bisa membedakan formulir asli yang diunggah dalam aplikasi tersebut. Karena itu, kata dia, penggunaan Sirekap ini rawan terhadap manipulasi data yang dilakukan pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
"Keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital juga harus lebih diperkuat karena dalam pelaksanaannya siapa saja yang memiliki akses terhadap Sirekap dapat mengubah dokumen tersebut tanpa ada perbedaan hasil asli dengan hasil yang telah diubah," ucap dia.
Maka dari itu, Abhan mengatakan pengawas TPS harus diberi akses di aplikasi Sirekap untuk menyaksikan penggungahan data.
"Pengawas TPS harus diberi akses untuk menyaksikan. Saya kira tidak hanya pengawas TPS, saksi pun juga sama harus diberikan akses untuk menyaksikan secara dekat pada saat validasi hasil scan form hasil KWK," tandas dia.

DPR Khawatir Ada Kemungkinan Cakada Bayar Hacker

Tak hanya Bawaslu, Komisi II DPR juga mempermasalahkan rencana penerapan Sirekap dalam Pilkada 2020. Anggota Komisi II Fraksi PDIP Johan Budi mengaku khawatir ada upaya hacker yang dibayar untuk mengubah hasil rekapitulasi yang perlu diantisipasi.
ADVERTISEMENT
"Sekarang soal e-Rekap, saya ingin menambahkan ada kemungkinan juga ada hacker-hacker nanti yang bekerja, yang dibayar oleh calon cakada yang bermain di sana," kata Johan.
"Saya yakin pasti ada upaya-upaya untuk menggunakan jasa hacker tadi dengan segala cara apa, ini (perlu) diantisipasi," tambah dia.
Sedangkan Anggota Komisi II Fraksi Demokrat Wahyu Sanjaya juga tak ingin Pilkada Serentak 2020 menjadi bahan uji coba penggunaan Sirekap yang dinilai belum uji dengan baik.
"Sistem Sirekap apakah sudah pernah diuji coba. Kalau belum, apakah pilkada ini akan dijadikan ajang uji coba sistem ini? Kalau sudah pernah uji coba, sampel berapa banyak bertempat di mana, saksi siapa, anggaran dari mana," kata Wahyu.
Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga menyoroti kebutuhan SDM dalam melakukan simulasi hingga pelaksanaan saat rekapitulasi suara. Dia meragukan proses simulasi dapat dilakukan dengan maksimal apalagi di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT

Kemendagri Dukung Sirekap, tapi Beri Catatan

Berbeda dengan Bawaslu, Kemendagri mendukung KPU soal penerapan rekapitulasi suara Pilkada 2020 melalui aplikasi Sirekap.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, penerapan Sirekap akan membangun efektivitas penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi virus corona.
"Kami tentu mendukung Sirekap ini sebagai bagian dari upaya untuk membangun efektivitas penyelenggaraan Pilkada kita di tahun 2020 ini," kata Akmal.
Meski begitu, Akmal memberikan catatan kepada KPU agar mengantisipasi ketidaksempurnaan implementasi aturan yang dibuat. Sebab, jika KPU tak memetakan kemampuan daerah dengan baik, hal itu akan berdampak terhadap proses rekapitulasi melalui Sirekap.
Petugas mengisi data perolehan suara pasangan calon di lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020). Foto: M AGUNG RAJASA/ANTARA FOTO
Akmal menuturkan, dalam draf revisi PKPU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, Sirekap belum mengatur aturan jika rekapitulasi online gagal dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat draf PKPU pertama, rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada nomenklatur pada hari yang sama perlu diberikan catatan ketika ada kondisi yang tidak sempurna di lapangan. Kami lihat belum ada norma take over apabila satu hari itu gagal dilakukan rekapitulasi, bagaimana cara mengantisipasinya," ujar dia.
Terlebih, Akmal mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 memiliki tantangan berat dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak terhadap implementasi aturan yang kurang maksimal.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) mengarahkan petugas saat simulasi rekapitulasi secara elektronik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Petugas KPU di TPS Harus Instal Aplikasi Sirekap Minimal 2 HP

ADVERTISEMENT
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, kemudian memberikan penjelasan terkait penerapan Sirekap. Ia mengatakan, demi menunjang penggunaan aplikasi Sirekap, setiap petugas KPU di TPS alias KPPS, harus memiliki telepon genggam yang dapat mengunduh aplikasi minimal di dua smartphone.
ADVERTISEMENT
"Dalam kegiatan Sirekap, perlu didukung perlengkapan memadai. Kita mengatur perlengkapan yang diperlukan dalam penggunaan Sirekap terdiri atas ponsel pintar aplikasi Sirekap, jaringan internet dan paket data," kata Evi.
Evi menambahkan, dalam setiap TPS setidaknya harus ada 2 orang petugas KPPS yang memiliki telepon genggam yang memadai untuk menggunakan Sirekap.
"Ponsel pintar digunakan dari ponsel pintar yang dimiliki oleh paling sedikit dari 2 orang anggota KPPS. Ponsel pintar memilih spesifikasi dapat terhubung dengan internet dan dapat mengunduh aplikasi Sirekap dapat mengambil dan mengirim gambar atau foto," ucap Evi.
Sedangkan data internet, kata Evi, akan disediakan oleh KPU provinsi maupun kabupaten kota untuk menunjang penggunaan Sirekap.
Sementara terkait dengan masalah internet, Evi Novida Ginting mengatakan, setiap TPS wajib memetakan ketersediaan jaringan internet di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, KPU akan memasukkan seluruh wilayah dalam kategori TPS dengan ketersediaan jaringan internet yang baik, dengan ketersediaan jaringan internet yang lemah dan ketidaktersediaan jaringan internet.
"Dalam Sirekap perlu didukung perlengkapan yang memadai pasal 24 b ayat satu. KPU kabupaten/kota memastikan titik koordinat setiap TPS yang berada di wilayah kerjanya dan memetakan ketersediaan jaringan internet," kata Evi.
Evi mengatakan dengan memetakan ketersediaan internet, setiap TPS dapat menentukan lokasi pengiriman data rekapitulasi suara melalui aplikasi Sirekap.
"Pemetaan ketersediaan jaringan internet sebagaimana yang dimaksud ayat 2 digunakan sebagai acuan untuk menentukan lokasi pengiriman data hasil perhitungan suara melalui Sirekap," jelas dia.
Ketua KPU RI Arief Budiman bersama Bawaslu saat Rapat dengan Komisi II. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KPU Minta Tak Khawatir soal Jaringan

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan mereka sudah mengantisipasi kemungkinan kendala jaringan internet dengan menciptakan jalur online dan offline saat penerapan Sirekap.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan keterbatasan fasilitas internet di banyak daerah. Sistem (Sirekap) ini dibangun dengan dua jalur, offline dan online. Jadi sebetulnya sudah kita antisipasi itu," kata Arief.
Arief yakin Sirekap berbasis online dapat berjalan dengan baik. Sebab, ia berkaca dalam keberhasilan Situng dalam Pemilu 2019 yang mampu mencatat perolehan suara hingga 99,5 persen.
"Nah kenapa kami yakin bahwa ini nanti akan bisa dikirimkan melalui jalur internet. Bapak ibu sekalian, KPU berkaca pada data yang ada pada saat pemilu 2019. Situng kita mampu mencatatkan data TPS untuk pemilu presiden 99,5 persen, pemilu legislatif 98,9 persen," jelas dia.
Arief kemudian perbedaan antara Sirekap dan Situng. Sirekap menjadi prosedur resmi yang merupakan pengembangan dari Situng atau dikenal dengan scan C1.
ADVERTISEMENT

DPR-KPU Sepakat Rekapitulasi Suara Resmi Pilkada 2020 Tetap Manual

Setelah rapat panjang, DPR dan KPU pada akhirnya tetap sepakat jika rekapitulasi suara resmi Pilkada 2020 tetap secara manual.
"Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual," kata Doli.
Terkait dengan penerapan Sirekap yang diusulkan KPU, Doli mengatakan hanya akan menjadi alat bantu KPU dalam melakukan perhitungan suara. Selain itu, KPU tetap harus memastikan kecakapan petugas di TPS saat menggunakan aplikasi Sirekap.
Doli menambahkan, pihaknya meminta Bawaslu melaksanakan kewenangannya dengan cermat dalam Pilkada 2020. Bawaslu diharapkan dapat bertindak tegas menindak segala jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.
Rapat kerja komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas Pilkada serentak 2020 dan isu aktual. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Berikut kesimpulan hasil RDP antara DPR, KPU, Bawaslu dan Kemendagri yang diadakan di Gedung DPR, Senayan:
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, dan Bawaslu RI, menyetujui dengan catatan:
a. Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
b. Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi, dengan catatan agar KPU RI:
1. Memastikan kecakapan penyelenggara Pemilu disetiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir.
2. Menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada Provinsi, kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 dengan berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
ADVERTISEMENT
3. Mengoptimalkan kesiapan infrastruktur Informasi dan Teknologi serta jaringan internet disetiap daerah pemilihan, sehingga pengitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa.
4. Memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
c. Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebesar 500 orang.
5. Komisi II DPR RI meminta Bawaslu RI agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya, serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas Pilkada di semua tingkatan dalam hal penanganan pelanggaran Pilkada sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan penilaian objektif, sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak.