Polemik Sita Aset di Kasus First Travel dan Pandawa Group

27 November 2019 12:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kevin S. Kurnianto
ADVERTISEMENT
Polemik soal aset First Travel masih bergulir. Pengadilan memutuskan aset tersebut dirampas oleh negara. Hal tersebut ditentang oleh para calon jemaah First Travel yang merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus First Travel, tiga orang sudah dijerat dan dihukum. Mereka ialah Direktur First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan masing-masing selama 20 tahun dan 18 tahun penjara. Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan, dihukum 15 tahun penjara.
Namun yang kemudian jadi polemik ialah soal aset First Travel. Alih-alih dikembalikan ke jemaah, hakim memutuskan ada 543 aset yang dirampas untuk negara.
Barang bukti kasus First Travel Foto: Marcia Audita dan Aprilandika Pratama/kumparan
Vonis itu diketok oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok. Putusan itu diperkuat hingga tingkat kasasi.
Hal tersebut yang kemudian jadi polemik. Sebab, aset tersebut dinilai seharusnya dikembalikan ke jemaah, sebagaimana tuntutan jaksa.
Perihal perampasan aset, kasus yang mirip First Travel sebenarnya pernah mencuat pada sekira tahun 2017. Kasus itu tak lain terkait Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group atau lebih dikenal dengan Pandawa Group.
ADVERTISEMENT
Kasus bermula ketika bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri menjanjikan keuntungan lebih dari 10 persen untuk para investornya. Banyak yang tertarik dengan penawaran itu. Bahkan Dumeri bisa mengumpulkan Rp 3,3 triliun.
Uang yang dikumpulkan itu dipinjamkan lagi oleh Dumeri. Namun terjadi kemacetan pengembalian pinjaman itu. Hal tersebut berimbas pada janji investasi untuk para investor. Di sisi lain, Dumeri juga membelanjakan uang tersebut menjadi sejumlah aset.
Kegiatan Dumeri yang mantan tukang bubur itu dinilai termasuk kejahatan perbankan.
Dumeri kemudian ditangkap dan sejumlah asetnya disita. Ia pun diadili di Pengadilan Negeri Depok.
Barang bukti motor di kantor polisi Foto: Aldis Tannos/kumparan
Pengadilan menghukumnya dengan penjara selama 15 tahun pada 11 Desember 2017.
Permasalahan muncul ketika pengadilan menyatakan aset Dumeri dirampas untuk dilelang. Hasil lelang masuk ke kas negara.
Barang bukti mobil kasus Pandawa Group. Foto: Aldis Tannos/kumparan
Namun ternyata, secara terpisah, Pandawa Group juga digugat pailit. Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memutuskan Pandawa Group pailit pada Mei 2017, atau beberapa bulan sebelum Dumeri dihukum penjara.
ADVERTISEMENT
Atas vonis pailit itu, pengadilan menunjuk kurator untuk menghitung aset guna menyelesaikan utang untuk para kreditor.
Sempat terjadi tarik menarik antara kejaksaan dan kurator terkait penyitaan aset. Kejaksaan berdasarkan vonis PN Depok akan menyita aset untuk negara. Sementara kurator berdasarkan vonis PN Niaga Jakarta menyita aset untuk dilelang guna dibagikan ke kreditor.
Barang bukti kasus investasi bodong Pandawa Group. Foto: Aldis Tannos/kumparan
Kurator mengajukan kasus itu kembali ke Pengadilan Niaga Jakarta dan dikabulkan. Kejaksaan lalu mengajukan kasasi ke MA.
Atas hal tersebut MA, sudah mengeluarkan vonis kasasi pada 22 Januari 2019. Hakim menolak kasasi jaksa.
Alasannya, status hukum aset itu sudah lebih dulu ditentukan Pengadilan Niaga Jakarta dalam putusan pailitnya pada Mei 2017 dan sudah inkrah. Sementara putusan PN Depok diketok pada 11 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
"(Barang bukti) tidak bisa dialihkan menjadi milik negara karena bukan lagi milik para terdakwa," bunyi pertimbangan hakim.
Atas hal tersebut, kurator akan melelang aset-aset itu untuk dikembalikan kepada para kreditor.
Kembali ke kasus First Travel, putusan yang mirip terjadi karena aset dirampas negara. Bila di kasus Pandawa Group muncul gugatan pailit, maka di kasus First Travel sedang berjalan gugatan perdata.
Ada lima penggugat dalam perkara perdata yakni Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggana. Mereka menggugat bos First Travel Andika Surachman sebesar Rp 49.075.199.560.
Gugatan itu masih berjalan. Menurut jadwal dari situs PN Depok, vonis gugatan perdata itu akan dibacakan pada Senin, 25 November 2019. Namun, vonis ditunda lantaran hakim belum selesai musyawarah untuk mengambil keputusan. Sidang ditunda hingga 2 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana akhir dari polemik aset First Travel?
Ilustrasi kantor First Travel. Foto: Kelik Wahyu Nugroho