Polemik Statuta UI, Ketua ILUNI UI Minta Empat Pilar Perumus Beri Klarifikasi

23 Juli 2021 19:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian mendorong empat pilar perumus perubahan Statuta UI untuk segera menyampaikan klarifikasi terkait polemik anggaran dasar kampus itu. Dalam PP Nomor 72 Tahun 2021, Presiden Jokowi mengizinkan Rektor UI rangkap komisaris BUMN.
ADVERTISEMENT
Andre meminta Empat Pilar UI yang terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik, Dewan Guru Besar (DGB), dan Rektor UI Ari Kuncoro, untuk memberikan klarifikasi agar polemik segera selesai.
"Jika keempat pilar tersebut bisa menjelaskan mengenai statuta, maka segalanya akan menjadi lebih transparan dan publik bisa menilainya lebih positif," ujar Andre dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7).
Andre menuturkan, pihak Rektorat dan MWA UI juga harus membuka jalur komunikasi yang terbuka, kekeluargaan, dan menjamin mimbar akademis. Serta, mengedepankan kehidupan kampus yang demokratis dan berlandaskan keilmuan, tanpa perlu khawatir apa pun.
"Jika pihak Rektorat dan MWA tidak segera memberikan penjelasan, maka ILUNI UI akan menyalurkan pandangan warga UI terhadap statuta. Sebagai bagian dari keluarga besar UI, saran dan kritikan dari para alumni itu perlu diketahui tidak perlu dipersepsikan sebagai sikap melawan rektorat. Ini kan demi kemajuan bersama," jelas Andre.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan sikap ILUNI UI atas Statuta UI ini merujuk pada 9 nilai budaya, yang menjadi acuan seluruh sivitas dalam bersikap dan berperilaku di lingkungan UI.
Nilai budaya ini tertuang dalam Pasal 2 Peraturan MWA UI No. 004 Tahun 2015 tentang Anggaran Rumah Tangga UI. Sembilan nilai budaya UI yakni kejujuran, keadilan, keterpercayaan, kemartabatan, tanggung jawab, kebersamaan, keterbukaan, kebebasan akademik, dan kepatuhan.
Ari Kuncoro saat dilantik Rektor UI bersama Ketua MWA Saleh Husin. Foto: Dok. Humas UI
Dalam merespons polemik Statuta UI, Andre pun mengajak seluruh sivitas akademika UI agar berkepala dingin dan tetap berlandaskan 9 nilai budaya. Juga bisa menjaga nama baik UI sebagai pusat ilmu dan budaya bangsa.
"Visi yang dimiliki UI, yaitu menjadi pusat ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan yang unggul dan berdaya saing, dan ini harus didukung oleh Majelis Wali Amanat, Rektorat, Senat Akademik Universitas, dan Dewan Guru Besar," tutup Andre.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ramai dipersoalkan Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan Wakil Komisaris Utama BRI. Bahkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur rektor dilarang menduduki jabatan di BUMN atau BUMD sampai direvisi.
Terdapat 12 orang tim revisi Statuta UI yang juga dikoordinir oleh Ari Kuncoro sebagai perwakilan Rektorat. Tim revisi ini terdiri dari unsur Majelis Wali Amanah (MWA) UI, Dewan Guru Besar (DGB), dan Senat Akademik (SA). Berikut susunannya:
Tim Revisi Statuta UI. Foto: Dok. Istimewa

Pernyataan Ketua MWA UI Saleh Husin

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin, menyebut proses revisi PP soal Statuta UI sudah sejak 2019, sebelum tim revisi dibentuk. Saleh menepis anggapan PP disusun untuk memberi karpet merah Ari Kuncoro agar bebas menjadi komisaris sekaligus Rektor UI.
ADVERTISEMENT
"Seingat saya proses revisi Statuta UI sudah sejak akhir 2019," ujar Saleh.
"Saya kira semua berproses sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku," imbuh mantan Menperin itu.
Pada Kamis (22/7) kemarin, Ari Kuncoro memutuskan mundur sebagai Wakomut BRI usai banyak dikritik karena rangkap jabatan. Meski begitu, aturan yang memperbolehkan Rektor UI jadi komisaris BUMN masih berlaku.
Infografik: Perjalanan Rangkap Jabatan Rektor UI. Foto: kumparan