LIPSUS- Indonesia-Singapura-Djoko Tjandra

Polemik ‘Surat Sakti’ Djoko Tjandra yang Menyeret Brigjen Prasetijo

16 Juli 2020 7:04 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). Foto: Irham/Str/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). Foto: Irham/Str/Antara
ADVERTISEMENT
Kaburnya buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra, ke Malaysia, setelah sempat berada di Indonesia, berbuntut panjang.
ADVERTISEMENT
Belakangan, beredar ‘surat sakti’ yang dikeluarkan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri. Surat ini disebut-sebut yang memuluskan jalan Djoko Tjandra keluar Indonesia.
Dalam foto yang beredar, surat tersebut tertuang dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020. Surat tersebut diteken Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.
Dalam surat tersebut Djoko Tjandra diagendakan berangkat pada 19 Juni dan pulang 22 Juni 2020. Namun, hingga saat ini Djoko tak diketahui keberadaannya.
Kata DPR soal ‘Surat Sakti' untuk Djoko Tjandra
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: DPR
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta penegak hukum untuk segera mengkonfirmasi apakah surat jalan tersebut valid atau tidak.
"Kalau Jaksa Agung bilang belum tahu, kita kasih kesempatan untuk meneliti apakah benar surat itu dikeluarkan oleh institusinya dan siapa yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan kalau betul," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
Dasco pun menyebut Djoko Tjandra sebagai orang yang sakti karena dapat dengan leluasa keluar masuk Indonesia, bahkan bisa mendapatkan surat jalan untuk berpergian. Ia pun mendesak surat jalan tersebut segera diusut.
"Sakti sekali Djoko ini dapat surat jalan dari mana-mana. Jangan-jangan nanti dari DPR juga. Itu kan mesti kita cek validitasnya betul enggak," tuturnya.
Polri Akui Brigjen Prasetijo Keluarkan 'Surat Sakti' untuk Djoko Tjandra
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberi keterangan pers soal surat jalan Djoko Tjandra. Foto: POLRI
Setelah menuai polemik, Polri angkat bicara terkait ‘surat sakti’ tersebut. Polri mengakuii surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra itu dikeluarkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, surat jalan tersebut dikeluarkan atas inisiatif Brigjen Prasetijo Utomo.
ADVERTISEMENT
Ia memastikan, surat tersebut tidak diketahui Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Jadi dalam pemberian dan pembuatan surat Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan. Jadi membuat sendiri dan dalam proses pemeriksaan di Propam,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri yang bersekongkol dengan Djoko Tjandra keluar dari Bareskrim. Ia menyebut, Polri tengah fokus membersihkan diri dari perilaku oknum perusak institusi.
“Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi. Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat,” kata Sigit kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Kapolri Copot Brigjen Prasetijo
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis teleconference dengan Kapolda se-Indonesia. Foto: Dok. Polri
Pada akhirnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo. Surat pencopotan tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Surat pencopotan tersebut tertuang dengan nomor ST/1980/VII/KEP/2020. Dalam surat tersebut Brigjen Prasetijo dimutasi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri. Selain itu, dalam telegram tersebut Brigjen Prasetijo menjalani pemeriksaan.
Terkait keputusan ini, Argo menegaskan Kapolri berkomitmen penuh untuk menindak tegas anggota Polri yang tak taat aturan. Hal ini juga diterapkan kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
“Komitmen Kapolri, Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Brigjen Prasetijo Dicopot dari Bareskrim, Ditahan, dan 'Diparkir' di Yanma
ADVERTISEMENT
Usai disidang Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen Prasetijo menjalani masa penahanan selama 14 hari. Namun secara tugas, sesuai telegram Kapolri Jenderal Idham Azis, Brigjen Prasetijo tetap mendapat penempatan di Yanma.
Posisi ini diperkirakan hanya sebagai tempat 'parkir' saja, selama menjalani proses pemeriksaan.
Tempat terbaru Brigjen Prasetijo merupakan sebuah unsur pelayanan yang berada langsung di bawah Divisi Propam Polri.
Yanma bertugas menyelenggarakan pelayanan markas seperti pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, dan penjagaan markas. Bahkan, personel yang bertugas di Yanma mengurus kebersihan dan pintu masuk markas.
Polri Dalami Motif Brigjen Prasetijo Terbitkan Surat 'Sakti' untuk Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. Foto: Istimewa via Antaranews
Argo mengatakan, ada tahapan yang dilalui untuk menetapkan seorang anggota kepolisian dinyatakan melakukan tindak pidana. Sejauh ini, Divisi Propam Polri masih terus mendalami kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
”Tadi kan ada kode etik disiplin. Ada aturannya di Perkap (peraturan Polri) tersebut, ada mulai teguran sampai nanti bisa diberhentikan dari dinas kepolisian,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Saat disinggung motif Brigjen Prasetijo menerbitkan surat untuk Djoko Tjandra tersebut, Argo enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya ke Divisi Propam Polri untuk terus mendalami dugaan adanya keterlibatan orang lain.
“Tentunya masih kita dalami kembali ya. Ini tidak ada kaitannya dengan jabatan,” ujar Argo.
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten