Polemik TWK, Ombudsman Akan Turut Panggil Pimpinan KPK?

10 Juni 2021 11:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ombudsman menjadi salah satu tempat pengaduan sejumlah pegawai KPK terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sejumlah pegawai KPK menduga ada dugaan malaadministrasi dalam TWK itu.
ADVERTISEMENT
Ombudsman sedang memproses laporan itu. Dalam tahapannya, Ombudsman mengaku bisa memanggil semua pihak yang terkait, termasuk pimpinan KPK.
"Ombudsman dalam kewenangannya, untuk memanggil memeriksa atau meminta klarifikasi dari pihak terlapor, baik itu pimpinan KPK ataupun BKN, atau mungkin ada kaitannya dengan KemenpanRB yang terkait proses akan kita mintai klarifikasi," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, di akun YouTube Ombudsman seperti dikutip kumparan, Kamis (10/6).
Najih mengatakan, tugas Ombudsman bukan memeriksa, tetapi mengklarifikasi sejumlah laporan. Pihak-pihak tersebut akan dimintai keterangan untuk kemudian dilihat apakah benar ada dugaan mal administrasi dalam pelaksanaan TWK.
"Ombudsman akan bekerja sesuai koridor kewenangan yang diberikan undang-undang dalam memeriksa atau mencermati setiap laporan yang masuk ke masyarakat dalam hal ini laporan masyarakat atau pegawai KPK tentang dugaan malaadministrasi dalam peralihan pegawai," ucapnya.
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Najih mengimbau semua pihak yang akan diklarifikasi bersedia untuk memberikan keterangan seluas-luasnya, serta memberikan data yang lengkap agar proses tersebut berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Najih melanjutkan, bahwa apabila nantinya ditemukan adanya dugaan mal administrasi, maka akan disampaikan hasilnya dari pendalaman yang dilakukan Ombudsman.
"Jika Ombudsman menemukan fakta ada dugaan mal administrasi, maka akan kami sampaikan juga ada mal administrasi, dan jika ada regulasi yang itu menimbulkan akibat-akibat negatif dan menjadi bukti bahwa itu ada mal administrasi maka Ombudsman akan berikan rekomendasi atau saran perbaikan atau tindakan korektif agar regulasi itu diperbaiki agar proses seleksi itu lebih baik lagi," pungkasnya.
Diketahui bahwa 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK dan terancam dipecat. Namun, pelaksanaan TWK dinilai janggal, baik dari dasar hukum maupun teknis pelaksanaannya.
Selain ke Ombudsman, para pegawai KPK mengadu ke Dewas dan Komnas HAM. Untuk Komnas HAM, mereka sudah melayangkan panggilan kepada pimpinan KPK. Namun, Firli Bahuri dkk mangkir dari panggilan itu. Saat ini, Komnas HAM sudah melayangkan panggilan kedua untuk pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT