Polemik Usulan Muhadjir soal Orang Kaya Nikahi Orang Miskin

21 Februari 2020 6:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyarankan Kementerian Agama mengeluarkan fatwa tentang pernikahan dengan status ekonomi.
ADVERTISEMENT
Hal itu, kata dia, bisa mengurangi tingkat kemiskinan di negeri ini. Pernyataan Muhadjir soal orang kaya nikahi orang miskin ini kemudian menimbulkan pro dan kontra. Berbagai kalangan pun angkat bicara.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, Kementerian Agama tidak bisa mengeluarkan fatwa. Sebab yang mengeluarkan fatwa, kata Zainut, adalah ulama.
"Kementerian Agama kan tugasnya tidak mengeluarkan fatwa, fatwa itu kan dikeluarkan oleh ulama," kata Zainut saat dihubungi kumparan, Rabu (20/2).
Zainut Tauhid memberi keterangan kepada press. Foto: Kevin S. Kurnianto
Menurut Zainut, pernikahan tidak bisa dipaksakan hanya karena urusan miskin dan kaya. Sebab, pernikahan itu berawal dari cinta yang tumbuh dari hati.
"Itu sangat subjektif, enggak dipaksakan, kalau dia cinta, enggak ada masalah. Tumbuh dari perasaan mencintai sesama itu yang harus ditumbuhkan. Jangan dipaksakan, namanya cinta kan tumbuh dari hati," jelas Zainut.
ADVERTISEMENT
Sementara, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyambut positif usulan tersebut. Anwar menyebut semangat dari ide ini adalah saling tolong menolong antara orang kaya terhadap orang miskin.
Sekjen MUI Anwar Abbas memberikan sambutan saat acara penggalangan dana untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Hebron Palestina di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (1/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Anwar, saat ini masih banyak keluarga miskin, khususnya janda-janda yang harus mengurusi anak-anaknya. Menurutnya, apabila ada laki-laki kaya yang mau menikahi dan menafkahi janda-janda miskin maka itu langkah yang baik.
"Ada sebuah semangat di situ ya, karena banyak sekali keluarga miskin, ada sekali janda-janda yang ditinggal suaminya. Mereka harus mengurusi anak, sementara harus mengurus anak, harus juga mencari nafkah. Kalau misalnya orang kaya yang suka kepada dia, dan dia suka laki-laki, kayak itu ya bagus," kata Anwar saat dihubungi kumparan, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
"Jadi keluarga miskin akan terangkat jadi kaya, jumlah orang miskin jadi sedikit," lanjutnya.
Menko PMK Muhadjir Effendy di Hanggar Pangkalan Udara TNI AU Raden Sadjad, Natuna, Riau, Sabtu (15/2). Foto: Dok. Humas Kemenko PMK
Setelah pernyataan Muhadjir ini ramai diperbincangkan, ia pun kembali angkat bicara menjelaskan idenya tersebut. Menurut Muhadjir, pernyataannya itu hanya intermeso dari ceramahnya di JIExpo pada Rabu (19/2).
“Itu kan intermeso, selingan dari ceramah saya,” ungkap Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Dia menyebut, apa yang disampaikannya itu masih bersifat anjuran.
“Fatwa artinya memberi saran, menganjurkan. Jadi jangan dipahami wajib begitu,” ungkap Muhadjir di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ia mengatakan, Indonesia memiliki salah satu masalah yakni banyaknya jumlah keluarga miskin. Jadi, Muhadjir mengusulkan agar orang kaya jangan menikah dengan sesama orang kaya dan begitu pula sebaliknya.
ADVERTISEMENT
“Kita kan punya problem keluarga miskin. Untuk memotong mata rantai kemiskinan karena ada kecenderungan keluarga miskin akan cari menantu sesama mereka. Ada bagusnya kalau ada anjuran. Fatwa itu artinya anjuran, kalau yang kaya jangan cari menantu yang kaya juga,” imbuhnya lagi.
Potret kemiskinan di Jakarta. Foto: REUTERS/Beawiharta
Muhadjir menjelaskan sengaja mengusulkan hal itu karena Menag Fachrul Razi memiliki kewenangan tersebut. Karena hanya sebatas usulan, anjuran Muhadjir itu tak bersifat mengikat. Muhadjir menjelaskan usulan itu muncul demi memutus rantai kemiskinan. Sehingga, tak memisahkan antara pihak kaya dan miskin.
"Saya minta ada semacam gerakan moral bagaimana memutus mata rantai kemiskinan itu antara lain bagaimana supaya yang kaya tidak harus memilih-milih ketika mencari jodoh atau menantu harus sesama kaya, jadi gerakan moral saja, fatwa itu anjuran," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Mana ada anjuran itu mengikat begitu, cuma jangan dipelesetkan jadi wajib," tegas Muhadjir.
Ilustrasi pengantin pria menanda tangani dokumen pernikahan. Foto: Shutter Stock
Saat ini, Indonesia memiliki keluarga miskin sebesar 9,4 persen dari total 57,116 juta rumah tangga per-september 2019.
"Itu 9,4 persen itu hampir 5 juta keluarga miskin dan salah satu yang saya amati walau belum penelitian yang mendalam," jelas Muhadjir.
Baginya, perilaku itu dipengaruhi kondisi dalam sebagian masyarakat yang mencari jodoh berdasar kesetaraan antara kaya dan kaya. Sementara, yang miskin mencari yang miskin. Oleh karenanya, usulan ini dikemukakan agar bisa terealisasi.