news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polemik Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah Supari

27 Mei 2020 6:40 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deddy Corbuzier di Menara BCA Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (7/11).  Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deddy Corbuzier di Menara BCA Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (7/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Siti Fadilah Supari kembali menampakkan diri. Berstatus narapidana korupsi, eks Menteri Kesehatan era Susilo Bambang Yudhoyono itu bersedia tampil di kanal Youtube Deddy Corbuzier.
ADVERTISEMENT
Dalam video berdurasi 25 menit, Siti Fadilah menjawab pertanyaan Deddy seputar pengalaman mengatasi wabah flu burung saat menjabat Menkes pada 2004-2009. Deddy meminta tanggapan Siti soal bagaimana ia akan bertindak jika diberi kesempatan menangani pandemi virus corona di Indonesia.
"Indonesia harus mandiri, bikin vaksin sendiri kalau memang perlu vaksin. Kalau tidak, ya, tidak perlu dibuat, orang Indonesia antibodinya tinggi. Saat flu burung, antibodi orang Indonesia luar biasa," kata Siti menanggapi.
Siti juga mengaku telah menentang Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan flu burung adalah pandemi. Saat itu, Siti berkukuh flu burung bukan pandemi karena tak ada transmisi antarmanusia sehingga tak perlu ada vaksin.
"Saya menyetop flu burung tidak pakai vaksin, tapi pakai politik," kata dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Siti mengeluhkan tak menerima program asimilasi atau dirumahkan karena pandemi COVID-19. Sebab, keluhan Siti terganjal PP 99 Tahun 2012 yang menyebut kebijakan pandemi tak berlaku untuk napi luar biasa, termasuk koruptor.
Mantan menkes menjalani persidangan. Foto: Antara/Wahyu Putro A.
Wawancara tak berizin
Seluruh narapidana, tanpa terkecuali, harus mengantongi izin Ditjen PAS Kemenkumham jika ingin menerima kunjungan dari siapa pun, termasuk saat wawancara khusus. Sedangkan, proses wawancara Deddy dengan Siti rupanya tak memiliki izin.
Latar tempat wawancara berada di RSPAD Gatot Soebroto. Kamis, 20 Mei, Siti dirujuk ke RSPAD untuk memeriksa kesehatannya usai mengeluh asmanya kambuh di Rutan Pondok Bambu.
Versi Kemenkumham, Deddy mendatangi Siti tanpa izin petugas jaga pukul 21.30 WIB. Saat itu, terdapat 4 orang yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan masuk ke ruangan tempat Siti dirawat, Kamar 206 Paviliun Kartika, pukul 21.30 WIB.
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ruangan Siti langsung dikunci dari dalam sehingga petugas --bahkan perawat-- tidak bisa masuk memeriksa. Keempat orang tersebut mengenakan masker dan salah satunya menutupi kepala dengan tudung jaket serta mengenakan ransel. Rupanya, satu di antara keempat orang itu ialah Deddy.
ADVERTISEMENT
Petugas jaga tidak sempat bertanya maksud kedatangan keempat orang itu. Ketika akan menanyakan tujuan kedatangan mereka, pintu kamar sudah dikunci dari dalam. Perawat yang ingin memberi obat-obatan dilarang masuk oleh keluarga Siti.
Dalam rentang pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB, diperkirakan wawancara Deddy dengan Siti berlangsung. Keesokan harinya, petugas rutan baru mengetahui Siti diwawancara setelah melihat postingan akun Instagram Deddy.
Suasana di pintu masuk Rutan Pondok Bambu. Foto: Rina Nurjanah/kumparan
"Bahwa kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan yang tercantum pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober Tahun 2011," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
Aturan wawancara terhadap napi yang menjalani masa pidana sudah tercantum dalam Permenkumham. Aturan ini berlaku untuk napi kasus apa pun, termasuk Siti dan napi korupsi lainnya semisal Setya Novanto dan Romahurmuziy.
Siti Fadilah Supari hadiri sidang dakwaan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berikut aturannya:
Pasal 28 ayat (1): Peliputan untuk Kepentingan Penyediaan Informasi dan Dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjen PAS.
Pasal 30 ayat (3): Peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit/satuan kerja.
Pasal 30 ayat (4): Pelaksanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Pasal 32 ayat (2): Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.
ADVERTISEMENT
Penjelasan Deddy
Melalui unggahan di IGTV, Deddy menjelaskan maksud ia mewawancarai Siti. Menurutnya, Siti memiliki banyak informasi untuk dibagikan ke masyarakat dan pemerintah dalam mengatasi pandemi corona.
"Yang saya tahu, berita tentang beliau menyelamatkan Indonesia menghentikan pandemi bahkan di dunia ketika SARS terjadi adalah fakta-fakta dan berita yang sudah tersebar di mana-mana,” ucap Deddy.
“Seperti kata ibu Siti, negara kita mampu untuk mandiri dan saya harap, dengan video tersebut kita bisa membantu negara kita untuk mandiri,” tambahnya.
Sayangnya, Deddy tak menjelaskan pernyataan Kemenkumham yang menyebutnya tak mengantongi izin. Hingga kini, Deddy juga belum merespons kumparan.
Saat ini, Siti sudah kembali ke Rutan Pondok Bambu dan menjalani sisa masa tahanannya. Siti sudah diizinkan keluar dari RS karena kondisinya membaik dan hasil rapid test-nya nonreaktif.
ADVERTISEMENT
Siti dan vonis korupsi
Terlepas dari pengakuannya, Siti merupakan narapidana kasus korupsi Alat Kesehatan (Alkes). Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2014 dan disidang pada awal Februari 2017. Ia dijerat dua dakwaan berbeda oleh KPK yang dinyatakan terbukti oleh hakim.
Hakim menilai Siti terbukti korupsi dalam dakwaan pertama alternatif keempat serta dakwaan kedua alternatif ketiga. Hakim memvonisnya 4 tahun penjara, dan Siti tidak mengajukan banding namun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dakwaan pertama, Siti dinilai mengarahkan penunjukan langsung PT Indofarma sebagai penyedia barang dan jasa dalam pengadaan Alkes untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI.
ADVERTISEMENT
Tindakan Siti bersama sejumlah pihak lain dinilai menguntungkan PT Biofarma sebesar Rp 364.678.940 serta PT Mitra Medidua sebesar Rp 5.783.959.060. Sehingga, total kerugian yang dialami negara ialah Rp 6.148.638.000.
Terkait kasus ini, anak buahnya, Mulya A.Hasjmy, juga sudah divonis 2 tahun 8 bulan.
Dalam dakwaan kedua, Siti dinilai menerima suap sebesar Rp 1,875 miliar dalam bentuk 81 lembar Mandiri Traveller Cheque (MTC), dari perusahaan PT Grahah Ismaya. Tujuannya, agar Siti menyetujui penganggaran kegiatan pengadaan Alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyedia pengadaan Alkes I.
Siti Fadilah usai menjalani sidang dakwaan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Atau menurut pikiran Sri Wahyuningsih dan Rustam Syarifudin Pakaya pemberian MTC tersebut ada hubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Menkes RI," bunyi dakwaan kedua alternatif ketiga.
ADVERTISEMENT
Atas pelaksanaan pengadaan Alkes I tersebut, PT Indofarma Global Medika memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.763.952.767. Sedangkan PT Graha Ismaya mendapat keuntungan sebesar Rp 15.226.827.007.
Meski demikian, dalam vonis Siti, hakim menyebut Siti berjasa dalam mengatasi wabah flu burung, sehingga menjadi salah satu faktor meringankan hukuman. Akan tetapi, sikap Siti yang tak mengakui perbuatannya telah memberatkan hukumannya.
Setahun berselang, Siti mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Namun, hakim menolak PK tersebut. Itu berarti, Siti baru bebas pada Oktober 2020.
---
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.