Polisi: 2 Orang yang Ditangkap, Viralkan Hoaks Surat Suara Tanpa Dicek
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap dua orang terkait hoaks surat suara dicoblos, yakni LS dan HY. Mereka ditangkap karena menyebakan kabar tanpa dicek dulu kebenarannya.
ADVERTISEMENT
"Yang di Bogor inisial HY perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).
Dedi mengatakan, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan. Selain itu, polisi masih terus menelusuri kemungkinan ada pihak lain yang turut menyebarkan tanpa memastikan kebenaran kabar itu.
"Apabila ditemukan para pihak yang ikut aktif dalam memviralkan video (rekaman suara) hoaks tersebut juga akan ditangani oleh penyidik," tambah dia.
Tim saat ini masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini. Sejumlah saksi akan dipanggil untuk mendalami kasus ini. Polisi juga sudah mengidentifikasi perekam suara yang menyebutkan ada 7 kontainer surat suara dicoblos.
ADVERTISEMENT
"Apabila ditemukan para pihak yang ikut aktif dalam memviralkan video hoax tersebut juga akan ditangani oleh penyidik," ucap dia.