Polisi: 20 Dokter Jadi Penjual Kosmetik Ilegal di Depok

18 Februari 2020 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengungkapan kasus pabrik rumahan kosmetik ilegal di Depok membuka fakta baru. Berbagai obat kecantikan itu tidak hanya dijual ke berbagai toko kosmetik maupun ke orang per orang, tapi juga ke berbagai klinik kecantikan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, dari keterangan pelaku, ada 20 dokter yang ikut menjual produk itu. Polisi tengah memburunya.
"Sekitar 20 dokter yang disampaikan ke penyidik, nama-namanya dan tempat-tempat sudah dikantongi nanti akan kita kembangkan terus untuk upaya membongkar ini," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Barang bukti pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Kanit 1 Subdit 3, Kompol Kresno Wisnu Putranto, mengatakan, kosmetik tanpa izin edar dari BPOM itu ditawarkan ke dokter-dokter secara door to door. Penawaran secara langsung itulah yang akhirnya menjadikan para dokter kecantikan itu langganan mereka. Dokter-dokter tersebut kemudian menawarkan kosmetik ilegal kepada para pasiennya.
"Mungkin mereka waktu dulu, waktu kerja di tempat kosmetik, mereka mungkin ada list yang menerima barang dari perusahan (tempat dulu kerja). Mungkin didatangi makanya ini lagi kita dalami," kata Kresno.
ADVERTISEMENT
Polisi masih belum bisa memastikan apakah para dokter tersebut bisa dijerat pidana atau tidak. Sebab, bisa jadi dokter itu tidak teliti bahwa obat yang ditawarkan pelaku tidak memilki izin edar.
Karena itu, penyidik masih akan mengumpulkan informasi dan bukti lainnya untuk memastikan keterlibatan para dokter dalam jaringan ini.
Barang bukti pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Kita belum bisa pastikan (dipidana atau tidak), cuma kita akan dalami sejauh mana keterlibatan dokter ini. Apakah dia menjual langsung atau seperti apa masih kita dalami," kata Kresno.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah NK dan MF yang meracik bahan baku kosmetik, lalu S yang bertugas memasarkan kosmetik tersebut. Pabrik yang beroperasi sejak 2015 itu meraup omzet Rp 200 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Ketiga tersangka meracik kosmetik berdasarkan pengalaman bekerja di perusahaan kosmetik. Selain itu, berbekal ilmu yang didapat selama kuliah.
Polisi menyatakan kosmetik tersebut tidak memenuhi standar mutu. Peredarannya juga tidak disertai izin BPOM.