Polisi: Ada 2.800 Pengunjung Waterpark di Sumut saat Gelar Pesta Kolam, Juga DJ

2 Oktober 2020 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas COVID-19 Sumut saat menutup Waterpark Hairos karena menggelar parti di tengah pandemi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satgas COVID-19 Sumut saat menutup Waterpark Hairos karena menggelar parti di tengah pandemi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap penyebab kerumunan di Waterpark Hairos Kabupaten Deli Serdang, yang viral di media sosial. Musababnya ternyata, karena pengelola menggelar diskon tiket masuk hingga 50%.
ADVERTISEMENT
“Jadi awalnya, tiket yang semula seharga, Rp 45 ribu (lalu) di diskon menjadi Rp22.500. Ini mereka viralkan melalui medsosnya. Sehingga memancing minat warga untuk datang,” ujar Wakapolres Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Jumat (2/10).
Selanjutnya kata Irsan dari hasil penyelidikan di lapangan, pengelola waterpark juga tidak melakukan pembatasan jumlah pengunjung sehingga ribuan masyarakat berkerumun di dalam kolam.
“Jadi di bawah kolam renang, dia pakai mesin ombak, di atasnya ada (panggung) DJ (Disk Jock). Jadi ketika ada ombak terjadi, masyarakat itu berkumpul tidak lagi ada jarak. Sejumlah kurang lebih 2.800 pengunjung saat itu di dalam,” ujar Irsan
Namun Irsan tak merinci apakah 28.000 pengunjung berada di di tempat yang sama sebab ada sekitar 8 wahana di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Selain itu kata Irsan pengelola juga tidak mematuhi sosialisasi penerapan protokol kesehatan Satgas COVID-19. Misalnya tidak menyemprot disinfektan di sekitar lokasi kolam renang 3 kali dalam sehari.
“Lalu mereka juga tidak ajukan izin keramaian dari polisi. Berdasarkan ini, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan gelar perkara. Di situ kita putuskan untuk sementara ini General Manager berinisial sebagai tersangka,” ujar Irsan Sinuhaji.
Irsan mengatakan ES dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.
"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," kata Irsan.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT