Polisi: Ada 5 Simpatisan Habib Rizieq yang Bawa Sajam Saat Demo di PT DKI

30 Agustus 2021 20:12 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bentokan massa Habib Rizieq dengan Polisi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bentokan massa Habib Rizieq dengan Polisi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 27 orang simpatisan Habib Rizieq Syihab saat terjadi insiden kericuhan di depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (30/8). Lima di antaranya diketahui membawa senjata tajam.
ADVERTISEMENT
"Lima orang ada yang bawa sajam dan pelaku penganiayaan diproses di Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (30/8).
Hengki mengatakan, polisi yang terluka dalam insiden ini sempat dikeroyok massa. Bahkan Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat sempat pingsan.
"[Kabagops] pingsan lama. Dia sempat jatuh, enggak hilang, sedikit jatuh [pingsan] tadi kemudian sudah siuman lagi. [Dia] Dipukuli, dikeroyoklah," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Syihab terkait kasus swab RS Ummi Bogor. Habib Rizieq tetap dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya.
Pengadilan Tinggi DKI juga menguatkan vonis menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat. Keduanya juga tetap divonis 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT