Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polisi: Ada 7 Elemen Mahasiswa-Buruh Ikut Demo 21 April, Akan Dikawal
21 April 2022 11:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan terdapat 7 elemen yang menyampaikan surat pemberitahuan akan menggelar Demo 21 April di kawasan Patung Kuda dan DPR RI.
ADVERTISEMENT
Kepada kelompok elemen tersebut, Zulpan mengatakan pihak Polda Metro Jaya akan memberikan pengawalan penuh mulai dari titik aksi dimulai hingga pada lokasi penyampaian pendapat.
"Hingga hari ini PMJ (Polda Metro Jaya) telah terima 7 pemberitahuan dari berbagai elemen di antaranya elemen mahasiswa maupun buruh untuk unras kali ini," ujar Zulpan kepada wartawan di kawasan Monas, Kamis (21/4).
"Kepada kelompok elemen yang sudah beri pemberitahuan akan diberikan pengawalan dan pendampingan dari kepolisian dari titik mereka start ke lokasi objek untuk sampaikan pendapat atau demo hari ini," sambungnya.
Selain itu, dalam kegiatan aksi unjuk rasa hari ini Zulpan menyebut pihak Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan filterisasi kepada seluruh elemen yang akan melakukan unjuk rasa. Baik di sekitar kawasan monas maupun di DPR.
ADVERTISEMENT
Filterisasi, kata Zulpan, diberlakukan untuk menghindari adanya potensi penyusup yang akan masuk ke dalam kelompok elemen yang melakukan aksi pada hari ini. Sehingga potensi kerusuhan pada aksi hari ini diharapkan dapat diminimalisir.
"Kegiatan filterisasi untuk hindari penyusupan dari orang lain maupun kelompok yang akan lakukan unras sehingga kita harapkan dengan filterisasi ini tidak ada penyusup yang masuk ke kelompok unras," ungkap Zulpan.
"Sehingga kepolisian akan filterisasi dan filterisasi ini kami akan ketahui kelompok mana yang sudah memberikan pemberitahuan kepada kepolisian," lanjut dia.
Terakhir, Zulpan mengimbau kepada seluruh masyarakat atau elemen lain yang hendak ikut serta dalam aksi untuk dapat menyampaikan surat pemberitahuan lebih dulu ke polisi dalam waktu 3x24 jam sebelum aksi. Hal itu menurutnya sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
ADVERTISEMENT
"(Peserta aksi) itu wajib memberikan pemberitahuan terhadap kepolisian, kepada mereka yang tidak melayangkan pemberitahuan kami harap tidak ikut bergabung kegiatan aksi hari ini agar tidak menjadi persoalan bagi kelompok yang lain yang hari ini yang sudah melayangkan pemberitahuan," kata Zulpan.