Polisi: Ada Indikasi Korupsi di Pembangunan SD di Pasuruan yang Roboh

8 November 2019 20:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim labfor melakukan olah TKP kelas yang ambruk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/11).  Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq.
zoom-in-whitePerbesar
Tim labfor melakukan olah TKP kelas yang ambruk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/11). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq.
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara kasus robohnya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Hasil dari gelar perkara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan ada dua unsur pidana dalam kasus ini. Pertama, unsur kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, luka berat, dan ringan sesuai Pasal 359 KUHP. Kedua, unsur tindak pidana korupsi (tipikor).
"Dari hasil gelar perkara tanggal 7 November 2019 pukul 20.00 WIB, polda gelar perkara bersama Polres Pasuruan Kota kasus ambruknya SDN Gentong. Ada dua, penyelidikan dan penyidikan. Pertama kasus 359 mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat ringan, (kedua tipikor),” kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (8/11).
Kabid Humas Mapolda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Barung menjelaskan, proses penanganan unsur pidana dalam kasus robohnya atap SD di Pasuruan ini bakal dibagi menjadi dua. Yakni pidana pasal 359 bakal ditangani Polresta Pasuruan dan tindak pidana korupsi bakal ditangani Mapolda Jatim.
ADVERTISEMENT
“Pertama kasus 359 mengakibatkan orang lain meninggal dunia luka berat dan luka ringan itu fokus utama polres. Kemudian untuk kasus tindak pidana tertentu atau tindak pidana korupsi ditangani oleh Polda Jawa Timur Subdit Tipikor Densus Polda Jawa Timur,” terangnya.
Atap SDN Gentong, Pasuruan Kota Ambruk. Foto: Dok. Istimewa
Barung memastikan dua unsur pidana kasus robohnya atap SD di Pasuruan bakal diusut secara terbuka.
“Kita sampaikan update karena jadi perhatian publik. Kami gelar setransparan mungkin, siapa tersangka dan siapa saksi sudah cukup," terangnya.
Barung mengatakan, unsur dugaan korupsi tersebut telah sesuai dengan hasil penyidikan laboratorium forensik Polri cabang Mapolda Jatim. Polisi menemukan ada kontruksi bangunan SD yang tak sesuai dengan standar.
“Untuk hasil labfor sudah dapatkan itu. Tinggal combine (gabungkan), karena ada material dan konstruksi yang tidak sesuai," pungkasnya.
Tim labfor melakukan olah TKP kelas yang ambruk di Sekolah Dasar (SD) Negeri Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/11). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq.
Hingga kini, polisi belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Polisi sudah memeriksa empat orang yang diduga bertanggungjawab atas insiden robohnya SDN di Pasuruan ini, termasuk pihak kontraktor pembangunan.
ADVERTISEMENT
Yakni, Pegawai Dinas Pendidikan Kota Pasuruan yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen berinisial RTH, Direktur CV Andalus berinisial LS.
Kemudian, Direktur CV DHL Putra berinisial SSM, dan pejabat pembuat komitmen rehabilitasi gedung SDN Gentong tahun 2012, MR. Mereka telah dimintai keterangannya polisi pada Rabu (6/11).