Polisi Akan Gelar Perkara Dugaan Penyiksaan Lutfi

29 Januari 2020 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi akan melakukan gelar perkara terkait adanya dugaan penyiksaan terhadap terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Dede Lutfi Alfiandi (21).
ADVERTISEMENT
Kabagapenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, 5 penyidik yang menangani perkara Lutfi sudah menjalani pemeriksaan Propam. Lutfi juga telah diperiksa.
“Lutfi itu sudah diperiksa kemarin, kemudian beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat juga sudah. Jadi tim sekarang mau menggelar kasusnya, ini perkembangan terakhir, jadi kemarin sudah periksa-periksa kan,” ucap Asep di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Lutfi, pembawa bendera di demo usai persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Asep memastikan penetapan tersangka Lutfi dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku di pihaknya. Polisi pun memiliki bukti yang kuat hingga akhirnya menetapkan Lutfi sebagai tersangka.
“Lutfi ini ditetapkan sebagai tersangka itu kan berdasarkan bukti yang komprehensif, bukan hanya keterangan saksi saja, tapi yang paling utama itu gini, dia ini pada saat di TKP menggunakan seragam SMK. Secara de facto, dia kan sudah tidak lagi pelajar,” kata dia.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
“Yang kedua, bukti digital itu tidak bisa dipungkiri, ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan, jadi penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lutfi sempat viral setelah fotonya membawa bendera Merah Putih di tengah demo beredar di media sosial. Ia kemudian ditangkap polisi dan didakwa melawan polisi saat demo menolak revisi UU KPK dll pada Desember 2019 dengan melempar batu.
Di depan majelis hakim, Lutfi mengaku tidak pernah melempar batu ke polisi. Menurut Lutfi, ia dipaksa mengakui perbuatan itu setelah disetrum penyidik.⁠