news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Meme Joker Anies

9 Desember 2019 17:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi tengah bersiap untuk melalukan gelar perkara dalam kasus meme joker Anies dengan terlapor Dosen Universitas Indonesia Ade Armando.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana dalam unggahan Ade Armando itu.
Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
“Saksi pelapor sudah dilakukan, pemanggilan pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah, sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/12).
“Gelar awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya (terlapor),” tambahnya.
Anggota DPD RI Fahira Idris mendatangi Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11). Foto: Raga Imam/kumparan
Ade Armando dilaporkan oleh anggota DPD RI dari Jakarta, Fahira Idris ke Polda Metro Jaya. Ade dilaporkan terkait unggahan di facebook berisi foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diedit menyerupai wajah Joker. Ade dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.
ADVERTISEMENT
Laporan Fahira Idris terkait hal ini teregister dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.