Polisi Akan Jerat Dirut Akumobil dengan Pasal TPPU

8 November 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Aku Digital Indonesia (Akumobil). Adalah Direktur Utama Akumobil Bryan Jhon Satya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai menuturkan, institusinya sedang mendalami kasus itu dan berpotensi akan menetapkan tersangka lain.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, M Rifai. Foto: Instagram/@polrestabesbandung
Menurut Rifai, Bryan kini disangka Pasal 378 dan Pasal 371 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, polisi akan menjerat Bryan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 378 dan 371 KUHP akan kita gelar perkara dan kita mungkin naikkan ke TPPU," kata dia ketika ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/11).
Rifai mengatakan, untuk TPPU akan didalami kembali oleh polisi. Sebagaimana diketahui, uang dari konsumen dialihkan oleh Bryan dengan membeli sejumlah aset pribadi, seperti motor dan mobil. Uang konsumen, kata Rifai, juga digunakan Bryan untuk menggaji karyawan.
Barang sitaan dari perusahaan dealer akumobl di Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Data Polrestabes Bandung per Jumat (8/11), ada 1.750 konsumen kendaraan roda dua dan empat yang merasa dirugikan akibat dugaan penipuan Akumobil. Nilainya mencapai Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Rifai, Mariani Wiwik, mengatakan kliennya berjanji akan mengembalikan semua duit konsumen.
"Kami prinsipnya juga ke pihak Akumobil, uang harus dikembalikan (ke konsumen)," kata Wiwik, di Polrestabes Bandung, Jumat (8/11). "Saya optimistis ini bisa selesai".