Polisi Akan Periksa Kejiwaan Abah Grandong si Pemakan Kucing

1 Agustus 2019 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abah Gandrong (kedua dari kanan) didampingi keluarganya tiba di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Abah Gandrong (kedua dari kanan) didampingi keluarganya tiba di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Abah Grandong, pria pemakan kucing di Kemayoran yang sempat dikecam di media sosial, akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Kamis (1/8). Abah Grandong kini masih diperiksa di Polres Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakpus, AKBP Arie Ardian Rishadi, mengatakan, setelah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Abah Grandong akan menjalani pemeriksaan kejiwaan. Sebelumnya, polisi menduga Abah Grandong juga menganut ilmu hitam.
"Nanti akan kita bawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan secara kejiwaan," ujar Arie di Polres Jakpus.
"Ya, ini kan nanti akan dibawa ke psikolog," lanjutnya.
Abah Grandong tiba di Polres Jakpus bersama salah satu pihak keluarga, Deden, sekitar pukul 14.00 WIB. Abah Grandong tak bersedia berbicara ke awak media.
Sementara Deden meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan saudaranya itu. Deden juga menyebut Abah Grandong memang dekat dengan praktik ilmu hitam.
"Saya dari keluarga Abah akan menyerahkan pelaku ke Polres, saya dari pihak keluarga memohon maaf kepada masyarakat Indonesia," ujar Deden di lokasi, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Pria asal Banten itu bisa dijerat dengan ancaman 9 bulan penjara. Pasal yang dikenakan adalah pasal penganiayaan terhadap hewan. Saat ini, status Abah Grandong masih terperiksa.
“Ya, ada itu pasalnya, Pasal 302 dan Pasal 490, barang siapa menganiaya binatang peliharaan sampai dengan mati, maka bisa dipenjara dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” ucap Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar.