Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Bekasi

10 Desember 2020 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mutilasi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mutilasi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap A (17) pelaku mutilasi terhadap Dony Saputra (24). A tidak hanya dimintai keterangan terkait kasus tersebut, polisi juga akan memeriksa kejiwaan pelaku.
ADVERTISEMENT
Hal itu diperlukan karena perbuatan A melebih batas kewajaran.
"Kita jadwalkan mudah-mudahan hari ini kita bisa lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
A memutilasi korban karena kesal kerap dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan badan sesama jenis oleh korban. Korban juga memperlakukannya dengan kasar.
Mengingat usai A yang masuk dalam kategori anak, polisi juga akan memberikan pendampingan sesuai dengan aturan yang ada. Hal itu dalam upaya untuk mencegah agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu juga supaya A tidak menjadi pelaku sodomi di kemudian hari.
"Betul nantinya kita perlu pendampingan termasuk dalam hal ini pemerintah juga harus bisa aware dalam hal ini termasuk dari Kementerian Sosial, perlindungan anak, semua nanti mekanisme itu akan kita jalani semua, termasuk pemeriksaan psikologi terhadap pelaku. Dengan modus sadis ini kita butuhkan pendampingan," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
A ditangkap pada Rabu (9/12) malam di daerah Kranji, Bekasi. Pembunuhan ia lakukan pada Sabtu (5/12) di kediamannya.
Dua hari berselang jasad korban ditemukan di pinggir kali, Jalan kalimalang, Bekasi, dalam kondisi tidak utuh. Potongan tubuh korban ditemukan di empat tempat berbeda tidak jauh dari lokasi ditemukannya badan korban.
Polisi menjerat A dengan Pasal 340, 338, 365. Pasal 365 diterapkan karena pelaku menjual motor korban usai pembunuhan itu.
Proses hukum yang dijalani A dipastikan sesuai dengan aturan anak berhadapan dengan hukum.
"Karena di bawah umur prosesnya tersendiri termasuk pengadilannya juga sama," kata Yusri.