Polisi Akan Periksa Pengacara Eks Kepala BPN Badung yang Bunuh Diri dengan Senpi

1 September 2020 14:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha diduga bunuh diri, i dalam kamar mandi Gedung Kejati Bali, Senin (31/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha diduga bunuh diri, i dalam kamar mandi Gedung Kejati Bali, Senin (31/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi bergerak cepat menyelidiki dugaan kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Badung dan Kota Denpasar Tri Nugroho.
ADVERTISEMENT
Polisi sudah memeriksa 2 orang saksi dari pihak Kejati Bali. Total ada 5 orang tim penyidik Kejati Bali yang menangani perkara dugaan gratifikasi, korupsi, dan TPPU Tri Nugroho.
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, polisi juga memeriksa penasihat hukum Tri yang bernama Harmaini Hasibuan. Keterangan Harmaini dibutuhkan untuk mengetahui asal senjata revolver buatan Turki dengan kaliber 9mm yang dipakai bunuh diri.
"Iya (penasihat hukum diperiksa). Ini masih penyelidikan sejauh mana mengapa bisa ada senjata di sana," kata dia.

Bunuh Diri di Toilet

Tri diduga bunuh diri dengan menembakkan pistol ke bagian dadanya di kamar mandi Gedung Kejati Bali sekitar pukul 19.00 WITA malam tadi.
Bunuh diri ini dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan hendak diboyong dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar. Pihak Kejati mengaku belum mengetahui asal dan jenis pistol yang digunakan Tri.
ADVERTISEMENT
Namun, Tri sempat kabur ke rumahnya saat proses pemeriksaan dihentikan sementara karena Tri izin salat.
Pistol Revolver Foto: Pixabay
Untuk diketahui, Tri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi sertifikat tanah di Kabupaten Denpasar dan Kota Denpasar saat menjabat sebagai Kepala BPN. Dia diduga menerima puluhan miliar gratifikasi untuk sertifikat tanah.
Dia menjabat sebagai kepala BPN Kota Denpasar Tahun 2007- 2011, sedangkan menjadi Kepala BPN Kabupaten Badung tahun 2011-2013, selanjutnya dia menjabat di BPN Pusat di Jakarta.
Perbuatan gratifikasi dan korupsi Tri terungkap atas temuan PPATK dalam kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan sekitar tahun 2017 lalu. Nilai gratifikasi Tri senilai Rp 5,46 miliar dan nilai TPPU mencapai Rp 60 miliar.
Sejumlah aset seperti 12 unit kendaraan roda dua dan 4 unit roda empat mewah, 250 hektare perkebunan karet di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, 11 aset tanah dan bangunan telah disita Kejati Bali.
ADVERTISEMENT
Nama Tri Nugroho juga disebut menerima uang Rp 10 miliar dari rekening PT Pecatu Bangun Gemilang yang merupakan milik terpidana Wagub Bali Sudikerta (kasus penipuan dan TPPU PT Maspion Surabaya, Alim Markus).
Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana 20 tahun. Atas kematian Tri, kasus gratifikasi, korupsi, dan TPPU Tri ditutup.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)