Polisi Akan Tahan Toto Prasetio, PNS Penabrak Pesepeda di Sudirman

28 Desember 2019 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi mobil yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Sudirman. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Sudirman. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Penabrak tujuh pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, Selatan, Sabtu (28/12), bernama Toto Prasetio (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun segera menahan Toto. Ia masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
“Tersangka akan dilakukan penahanan,” ucap Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12).
Pengemudi yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Sudirman. Foto: Dok. Istimewa
Toto dijerat dengan Pasal 311 ayat ( 4 ) jo Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ karena mengemudi kendaraan bermotor yang membahayakan orang lain.
Kecelakaan yang mengakibatkan tujuh pesepeda ini bermula saat Toto mengendarai Toyota Avanza B 1624 BYW dari arah Bundaran HI menuju Bundaran Senayan.
Kondisi sepeda yang ditabrak mobil di Jalan Sudirman. Foto: Dok. Istimewa
Saat tiba di depan gedung Summitmas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, ia diduga hilang kendali dan menabrak tujuh pesepeda.
Sebanyak 7 korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta Selatan, untuk mendapat perawatan.
Setelah dilakukan tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/12). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT