news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Akan Tes Kejiwaan Ketua Gay Tulungagung yang Cabuli 11 Anak

21 Januari 2020 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sosok Ketua Ikatan Gay Tulungagung (Igata), Mami Hasan (41) alias Muhammad Hasan, menyita perhatian publik karena menjadi tersangka pencabulan terhadap 11 anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jatim.
ADVERTISEMENT
Kepolisian akan mendalami perilaku menyimpang yang dilakukan pria yang sehari-hari bekerja menjaga warung kopi ini. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, tersangka bakal diperiksa kondisi kejiwaannya.
Rilis kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Pihak kepolisian akan melibatkan ahli psikologi dalam menangani tersangka.
“Kita dalami kenapa bisa melakukan itu. Nanti kita dalami melalui psikolog dan pendapat ahli dengan disiplin ilmunya,” kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (21/1).
Selain itu, Truno mengatakan, pihaknya bakal menelusuri aktivitas dari organisasi Ikatan Gay Tulungagung (Igata) yang dipimpin tersangka. Polisi akan mendalami apakah organisasi tersebut berkaitan dengan kasus tersangka atau tidak.
“Harus didalami secara struktural (organisasi Ketua Gay Tulungagung),” pungkasnya.
Barang bukti dari kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Pencabulan yang dilakukan tersangka itu dilakukan di rumahnya dalam kurun satu tahun dari 2018 hingga 2019. Sebelas korban diketahui berumur 15-17 tahun.
ADVERTISEMENT
Tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu untuk memuaskan hasratnya.
Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Udang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.