Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Pidana Penganiayaan Saksi Pembunuhan di Medan

14 Juli 2020 14:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1), Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memberikan keterangan kepada wartawan di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1), Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang saksi pembunuhan Sarpan (57) jadi korban penganiayaan oknum polisi di Mapolsek Percut Sei Tuan. Atas dugaan penganiayaan tersebut Sarpan melaporkan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTP/1643/VII/Yan2.5/2020/SPKT.
ADVERTISEMENT
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengatakan polisi akan menindaklanjuti laporan pidana tersebut.
"Kita tidak akan mengabaikan laporan polisinya kita akan tindak lanjuti," ujar Tatan, Rabu (14/7).
Tatan menjelaskan untuk tindak lanjut laporan tersebut masih menunggu kesembuhan Sarpan untuk dimintai keterangan. Saat ini Sarpan masih menjalani perawatan di rumah sakit
"Yang bersangkutan masih dirawat, kita tunggu kesiapan beliau," ujar Tatan.
Sementara itu kata Tatan untuk sanksi disiplin, dalam waktu dekat akan dilakukan sejauh ini sudah ada 6 orang personel Polsek Percut Sei Tuan yang dianggap bersalah setelah dilakukan pemeriksaan.
"Kita akui caranya salah makanya kita bebas tugaskan ke 9 oknum tersebut. Kemudian kita melakukan pemeriksaan secara mendalam 6 lah dinyatakan bersalah,’’ ujar Tatan.
ADVERTISEMENT
Polda Sumut sendiri kata Tatan berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini, bagi personel yang bersalah akan mendapatkan hukuman.
"Kapolda telah berkomitmen yang berprestasi akan mendapatkan reward yang tidak berprestasi atau yang buat kesalahan akan mendapatkan punishment," ujar Tatan.
Sebelumnya pria bernama Sarpan diduga jadi korban penyiksaan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara. Kedua matanya lebam layaknya mendapat pukulan bertubi-tubi.
Kepala Divisi buruh dan Miskin Kota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak mengatakan dari keterangan Sarpan, penahanan dirinya bermula saat ia jadi saksi kasus pembunuhan temanya Dodi Sumanto di Jalan Sidomulio di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/7).
Saat itu Dodi yang merupakan kernet Sarpan saat merenovasi rumah di Jalan Sidomulyo. Namun di saat kejadian, korban diduga dibunuh anak pemilik rumah berinisial A.
ADVERTISEMENT
Tidak lama kemudian ibu pelaku datang, Sarpan lalu keluar dan meminta pertolongan warga. Setelah itu Sarpan mendengar kabar bahwa Dodi telah tewas.
Ketika di TKP, Sarpan dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk diinterogasi, kemudian sekitar pukul 02.00, dia dibawa ke TKP. Selesai dari TKP, Sarpan dibawa kembali ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kata Maswan, Sarpan juga menjelaskan saat diperiksa matanya ditutup dengan lakban, dengan posisi jongkok sementara lututnya menjepit sebuah kayu Sarpan juga dipukul dan ditendang.
Tidak hanya wajah, Sarpan juga mengalami penganiayaan pada bagian badan dan kepala.
Sarpan juga mengaku sempat disuruh mengangkat tangan kiri, di mana setelah diangkat tangannya dipukul dengan alat yang ia sama sekali tidak mengetahuinya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)