Polisi: Anak dan Ibu Jadi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun di Pesanggrahan

29 Juli 2020 13:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus penculikan anak di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus penculikan anak di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anak berusia 3 tahun menjadi korban penculikan di Gang Palem Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/7). Pelakunya adalah Ibu dan Anak.
ADVERTISEMENT
Keduanya berhasil ditangkap pada Selasa (28/7) kemarin di Kabupaten Tangerang, Banten. Korban sudah kembali ke pangkuan orang tuanya.
Ilustrasi penculikan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
“Alhamdulillah kemarin hari Selasa pukul 2 siang, kita bisa tangkap di daerah Munjul permai Kabupaten Tangerang di Solear Kecamatan Solear, jam 4 sore sudah bisa kita amankan ke polres untuk tersangka dua-duanya kita ambil yaitu P (17) dan N (48),”ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
“P dan N ini adalah anak dan ibu. Jadi salah satunya adalah ibunya, satunya adalah anaknya,” tambahnya.
Budi mengatakan kedua tersangka bisa dipenjara maksimal 15 tahun akibat perbuatannya itu. Mereka dikenakan Pasal 328/332 KUHP/ 76F Jo 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya kabar terjadi penculikan di Gang Palem Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (27/7) tersebar malalui pesan singkat dan viral di media sosial.
Setelah mendapat laporan dari warga polisi pun bergerak menyelidikinya. Polisi bersama orang tua korban ikut mencari keberadaan anak korban penculikan itu.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)