Polisi Bakal Periksa Habib Bahar di LP Gunung Sindur

27 Oktober 2020 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penganiayaan. Bahar ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi mengatakan, pihaknya kini sedang meminta izin untuk memeriksa Habib Bahar di Lapas Gunung Sindur.
"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata dia melalui pesan singkat, Selasa (27/10).
Habib Bahar bin Smith saat kembali masuk penjara. Foto: Dok. Kemenkumham
Sebagaimana diketahui, Bahar masih berada di Lapas Gunung Sindur setelah divonis selama tiga tahun atas kasus penganiayaan pada dua remaja. Bahar kemudian mendapatkan asimilasi meski kembali ditahan akibat melanggar.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, sudah lama pihaknya bertemu dengan penyidik terkait kasus tersebut kemudian menyertakan bukti-bukti bahwa sudah ada perdamaian antara Bahar dan pelapor bernama Andriansyah.
"Kalau polisi mau terus (lanjut perkara), silahkan aja orang Habib Bahar aja masih ditahan sekarang di Lapas Gunung Sindur, tapi semuanya harus sesuai dengan koridor hukum," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar menyasar pada pengemudi layanan aplikasi online. Diduga, ada salah paham di antara Bahar dan korban hingga peristiwa itu terjadi. Adapun aksi dugaan penganiayaan itu dilakukan pada tahun 2018 lalu di wilayah Bogor.
Massa pendukung Habib Bahar berkerumun di depan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5). Foto: Dok. Istimewa
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)