Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelajar SMK yang Bunuh Satu Keluarga di Kaltim

8 Februari 2024 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi TKP pembunuhan.
 Foto: Marco Prandina/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Marco Prandina/Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi masih terus mendalami aksi keji J (17), pelajar SMK yang membunuh 5 orang sekeluarga di Desa Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, mengatakan pihaknya akan memeriksa kejiwaan dari pelaku. Proses penanganannya bakal dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan anak, mengingat pelaku masih di bawah umur.
"Pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka dan kita rencanakan untuk tes kejiwaan," kata Supriyanto saat dihubungi, Kamis (8/2).
"Pelaku di bawah umur penanganan sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak," tambah dia.
Dari hasil permintaan keterangan kepada pelaku, Supriyanto mengungkapkan, aksi keji pelaku itu didasari adanya dendam. Adapula keinginan dari pelaku yang ingin menyetubuhi korban.
"Motifnya dendam dan ada indikasi niatan dari pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban," bebernya.
Peristiwa pembunuhan satu keluarga beranggotakan lima orang ini terjadi di Desa Babulu Laut, Kabupaten PPU, Kaltim, Selasa (6/2) sekitar pukul 01.30 WITA.
ADVERTISEMENT
Supriyanto menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman beralkohol. J memang sudah berniat membunuh kelima korban. Usai membunuh, pelaku menyetubuhi ibu (SW) dan anak korban (RJS).
"Dari keterangan pelaku, setelah terjadi pembunuhan, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan terhadap anak yang dewasa," jelas Supriyanto.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.