Polisi Bali Telusuri Asal Pistol Revolver yang Dipakai Eks Kepala BPN Bunuh Diri

1 September 2020 14:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi senjata api Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi senjata api Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Polisi telah mengidentifikasi pistol yang digunakan mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha yang digunakan untuk bunuh diri di toilet gedung Kejati Bali.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, senjata yang digunakan Tri merupakan senjata ilegal jenis revolver buatan Turki dengan kaliber 9 mm.
"Kita lagi dalami yang jelas informasinya kita sudah dapat informasi dari Baintelkam bahwa senjata api itu tidak terdaftar, jadi ilegal. Revolver Turki, bukan senjata organik kita, kalibernya 9 mm," kata Jansen kepada wartawan, Selasa (1/9).
Dia mengatakan, polisi masih menyelidiki muasal Tri mendapatkan pistol tersebut. Sejumlah saksi dari kejaksaan dan penasihat hukum Tri bernama Harmanini Hasibuan akan diperiksa.

Kelalaian Penyidik Kejati

Polda Bali juga mengusut unsur kelalaian para penyidik Kejati. Namun, Jansen meminta para instansi atau lembaga pemerintahan lebih memperketat akses keluar-masuk tamu.
"Itu lagi kita dalami terkait dengan kelalaian tersebut. Nanti Polda Bali yang akan menjelaskan itu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Tri diduga bunuh diri dengan menembakkan pistol ke bagian dadanya di kamar mandi Gedung Kejati Bali sekitar pukul 19.00 WITA malam tadi.
Tri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi sertifikat tanah di Kabupaten Denpasar dan Kota Denpasar saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011) dan Kepala BPN Kabupaten Badung( 2011-2013).
Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana 20 tahun. Atas kematian Tri kasus gratifikasi, korupsi dan TPPU Tri ditutup.
Dengan ditutupnya kasus Tri, Kejati Bali akan menganalisa aset-aset yang disita. Sejauh ini ada 2 opsi yakni dilelang untuk negara atau dikembalikan kepada keluarga Tri.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT