Polisi Beberkan Alasan Tilang Kendaraan Berknalpot Bising: Ganggu Konsentrasi

18 September 2021 14:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya masih terus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot bising. Razia kendaraan itu digelar berbarengan crowd free night yang berlaku di Jakarta tiap Jumat, Sabtu dan Minggu.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkap penggunaan knalpot bising menjadi target utama dalam penertiban kendaraan bermotor. Sebab memicu kecelakaan lalu lintas.
"Kenapa pelanggaran knalpot bising menjadi salah satu target utama? yang pertama karena tentu ini adalah mengganggu indra pendengaran. Yang kedua mengganggu konsentrasi sehingga membahayakan atau berisiko terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo kepada wartawan, Sabtu (18/9).
Selain itu, menurut Sambodo, pengguna knalpot bising cenderung mengebut. Sebab mereka ingin menunjukkan suara knalpot mereka.
"Kemudian yang ketiga ini juga sangat berisiko tinggi kenapa karena rata-rata orang yang menggunakan knalpot bising pasti akan berusaha memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi supaya suaranya itu keluar nah ketika dia memacu dengan kecepatan tinggi," kata Sambodo.
ADVERTISEMENT
"Inilah kemudian berisiko untuk menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan  berbahaya baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain," kata Sambodo.
Sambodo mengungkapkan saat penerapan crowd free night pada Jumat (17/9) ada 314 kendaraan yang ditilang. Sebagian besar karena knalpot bising. Namun ia tidak merincinya.