Polisi Bekuk 10 Orang Pemalsu Uang Rupiah hingga Pound Sterling

4 September 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers penangkapan sindikat pembuat uang palsu oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers penangkapan sindikat pembuat uang palsu oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu mancanegara. Total ada 10 orang yang ditangkap di empat lokasi berbeda, yakni Banyumas, Ungaran, Jakarta, dan Bandung.
ADVERTISEMENT
"Pemalsuan uang ini cukup menarik, karena pemalsuan uang yang dilakukan oleh sindikat ini tidak hanya rupiah, tetapi juga ada mata uang asing, baik yang ada di Asia, Eropa, dan Amerika," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Dedi menambahkan, sindikat ini merupakan sindikat profesional. Sebab, uang yang mereka edarkan hampir menyerupai mata uang asli.
"Karena mencetak uang, menggunakan alat cetak yang canggih, yang beratnya mencapai 3 ton. Kemudian kualitasnya itu mendekati kata sempurna, baik uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan beberapa uang asing," ucap Dedi.
Penangkapan ini bermula dari ditangkapnya tiga tersangka di daerah Banyumas pada 21 Juni 2019. Di sana, tim mendapatkan barang bukti berupa uang palsu dalam bentuk rupiah pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Konpers penangkapan sindikat pembuat uang palsu oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
"Hasil penangkapan tiga tersangka BD, M, dan TR diamankan barang bukti berupa uang rupiah pecahan 100 ribu ada 149 lembar, dan sebuah unit kendaraan mobil," ucap Wadirtipideksus Kombes Hemily Santika.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan itu, polisi kembali melakukan pengembangan. Pada 16 Agustus, mereka kembali menangkap pelaku lain di daerah Ungaran.
"Di Ungaran kami amankan seorang tersangka berinisial TN, di mana kita amankan barang bukti 1.659 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 120 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu," jelas Helmy.
Selain menangkap TN, dalam waktu yang sama, pihaknya juga menangkap pelaku lain di Jakarta dan Bandung. Ada enam orang yang ditangkap, yakni JA alias Y, SM, CHK, L, AH dan H.
"Yang kita amankan di Jakarta dan Bandung ini lebih bagus, karena bukan hanya pecahan rupiah yang kita temukan tapi juga mata uang asing," tuturnya.
Konpers penangkapan sindikat pembuat uang palsu oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
"Ada 100 lembar uang rupiah perahu layar, 300 lembar dolar Singapura pecahan 10 ribu dolar, 60 lembar gold plat, 100 lembar uang Kazakhstan pecahan 1 Kazakhstan, 57 lembar uang pound sterling pecahan 1 pound, dan 10 lembar dolar Amerika," beber Helmy.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan di Jakarta dan Bandung, polisi turut mengamankan alat-alat pembuatan uang palsu seperti lampu UV, plastik film berhologram, mesin cetak, dan mesin pemotong.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka sudah lama menjalankan aksi itu. Alasannya karena faktor ekonomi.
"Mereka tidak ingat sejak kapan mulai, yang jelas sudah lama, kita lihat ini temuan di lokasi bukan mesin baru untuk pencetak uangnya, jadi kami duga tindakan mereka sudah dilakukan sejak lama," tutur Helmy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara 15 tahun.
ADVERTISEMENT