news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Bekuk 2 Bandar dan 1 Pengedar Narkoba, 15 Kg Ganja Disita

19 Oktober 2021 23:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan peredaran ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan peredaran ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk dua bandar narkoba jenis ganja berinisial DO dan di TI. Dalam penangkapan ini turut disita 15 Kg ganja siap edar.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Cikarang dan Karawang, Jawa Barat. Selain menangkap dua bandar, polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar ganja di kawasan Jakarta Selatan.
"Pengungkapan 15 Kg lebih ganja tersebut berawal dari penangkapan kecil dahulu," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
"Awalnya, kami amankan AJ selaku pengedar dengan bukti 2 paket ganja sebanyak 3,8 gram pada Senin, 13 September 2021 lalu," tambahnya.
Ilustrasi transaksi ganja. Foto: Shutter stock
Agus mengatakan, kedua bandar ganja itu ditangkap pada Jumat (15/10) setelah dilakukan pengembangan atas penangkapan AJ.
"Kami amankan juga barang bukti 15 paket daun kering diduga narkotika jenis ganja seberat lebih dari 15 Kg. Kedua pelaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani, mengatakan barang haram itu akan diedarkan ke wilayah Jakarta hingga Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut berasal dari daerah Sumatera.
"Sementara asal barang ini dari arah Sumatera," katanya.
Atas perbuatannya itu para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews