Polisi Bekuk 2 Pelaku Ganjal Mesin ATM di Bogor yang Gasak Rp 40 Juta

28 Januari 2020 22:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pelaku ganjal ATM. Foto: Dok. Polsek Babakan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pelaku ganjal ATM. Foto: Dok. Polsek Babakan
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polsek Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, membekuk dua pelaku ganjal mesin ATM yang biasa beraksi di daerah Sentul, Bogor. Mereka ditangkap beberapa hari lalu di daerah Sentul setelah menggasak uang nasabah mencapai Rp 40 juta.
ADVERTISEMENT
“Mereka berhasil menguras uang korban sebesar Rp 40 juta rupiah,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa Tanjung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1).
Silfia mengatakan dua pelaku ditangkap setelah korban membuat laporan. Saat itu, korban hendak melakukan transaksi di salah satu mesin ATM di daerah Sentul.
“Modus yang dilakukan dua pelaku ini dengan cara mengganjal ATM dengan kayu tusuk gigi yang sudah dipersiapkan,” ucapnya.
Konferensi pers pelaku ganjal ATM. Foto: Dok. Polsek Babakan Madang
Pelaku kemudian mengawasi sekitar lokasi sambil menunggu warga yang ingin menggunakan ATM. Setelah melihat ada korban yang kesulitan mengeluarkan kartu ATM, para pelaku kemudian berpura-pura hendak membantu korban.
“Pelaku meminta korban untuk menekan lagi pinnya. Ternyata pelaku menghafal pin yang dimasukan. Setelah itu pelaku langsung meninggalkannya keluar,” ucap Silfia.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata mereka tidak pergi meninggalkan sekitaran mesin ATM. Mereka masih menunggu korban pergi dan meninggalkan kartu ATM-nya yang tidak bisa dikeluarkan.
Pelaku ganjal ATM. Foto: Dok. Polsek Babakan Madang
"Beberapa hari kemudian korban yang menyadari uangnya sudah terkuras dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Babakan Madang dan tim Reskrim langsung bergerak cepat," jelas Silfia.
Dari hasil penyelidikan, hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi, Silfia mengatakan dua pelaku berhasil diringkus. Mereka ditangkap saat akan melancarkan aksinya kembali di Rest area Sentul.
Kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Babakan Madang dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun penjara.