Polisi Bekuk Calo Tiket Kapal di Pelabuhan Tanjung Priok

30 April 2022 3:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemudik berada di  kapal KM Dobonsolo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (26/4).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemudik berada di kapal KM Dobonsolo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (26/4). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial BY. Ia ditangkap karena menjadi calo tiket di Terminal Penumpang Nusantara, Pelabuhan Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan aksinya, BY tidak sendirian. Ia bekerja sama dengan seorang wanita berinisial AI yang bekerja di sebuah klinik untuk menyiapkan syarat perjalanan bagi penumpang.
Dalam mudik lebaran tahun ini, penumpang yang berangkat menggunakan kapal laut masih diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR. Syarat itu berlaku bagi mereka yang belum vaksin booster.
"Mereka tertangkap tangan sedang menawarkan jasa kepada orang yang belum memiliki tiket," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama dalam keterangannya, Jumat (29/4).
Sejumlah penumpang bersiap memasuki kapal R.M Dobonsolo tujuan Semarang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/4/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Wiratama menjelaskan, kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kehadiran calo di Terminal Penumpang Nusantara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim dan Sat Intel Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
Dalam penyelidikan polisi, BY menawarkan harga tiket bervariasi tergantung tujuan penumpang. Bagi mereka yang ingin menggunakan jasanya, cukup menyiapkan KTP dan uang. Tiket serta surat keterangan palsu bisa didapat.
"KTP-nya kita ambil untuk dibuatkan tiket kemudian tiketnya diberikan kepada pembeli tiket lengkap dengan surat keterangan kesehatan dan vaksin, dengan harga kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 850 ribu," kata Wiratama.
Wiratama menuturkan, praktik percaloan yang dijalankan BY sudah berlangsung lama. Ia kerap memanfaatkan momen libur panjang untuk mencari keuntungan.
"Sebenarnya yang bersangkutan sudah beroperasi selama satu tahun, tersangka ini lebih sering memanfaatkan situasi penting seperti Nataru dan momen mudik Lebaran ini," kata Wiratama.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
===
Kamu mudik di lebaran tahun ini? Share informasi di sepanjang jalur mudik ke email [email protected]. Kirimkan foto atau video beserta informasi singkat. Jangan lupa sertakan kontak yang bisa dihubungi tim redaksi kumparan.
Laporan terbaik akan mendapatkan hadiah voucher Happyfit masing-masing senilai Rp 500 ribu untuk 5 orang dan saldo digital masing-masing Rp 300 ribu untuk 10 orang