Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Mengaku Orang Brunei

19 Juli 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaku kriminal. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaku kriminal. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Unit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus MH, AS, DS dan S. Mereka merupakan tersangka penipuan dan penggelapan.
ADVERTISEMENT
Para pelaku berpura-pura menjadi warga Brunei Darussalam yang meminta bantuan korbannya untuk menjual ratusan unit ponsel.
Aksi terjadi pada Rabu (17/7). Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat keuntungan 15 persen, dengan syarat, korban wajib meminjamkan rekening.
“Mengaku warga negara Brunei, jadi MH, dia mengaku warga negara asing orang Brunei yang mempunyai handphone sebanyak 500. Sasarannya orang orang di mal, pertokoan, kemudian dia dekati korban, bisik-bisik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Resmob Polda Metro Jay, Semanggi, Jumat (19/7).
Korban awalnya dihampiri para pelaku yang berpura-pura meminjam korek api. Setelah terlibat perbincangan, korban menerima permintaan pelaku untuk menjual ponsel dan dibawa ke City Plaza, Jatinegara.
“Sesampainya di tempat tersebut, tersangka meminta handphone dan kartu ATM milik korban, kemudian tersangka menukarkan ATM miliknya kepada korban dan mengirimkan uang ke rekeningnya yang berasal dari rekening korban,” kata Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah berhasil menukar ATM, S yang berperan untuk mengintip pin, segera menguras rekening korban. Hal tersebut dilakukan setelah korban diantar ke hotel tempatnya menginap.
“Korban baru menyadari bahwa saldo rekeningnya sudah berkurang Rp 100 juta,” kata Argo.
Para pelaku diamankan di kawasan Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Dari penangkapan ini, polisi menyita 150 buah kartu ATM, sebuah senjata tajam, 1 unit mobil Daihatsu Terios, kartu tanda pengenal dari Brunei Darussalam, dan kartu ATM BRI yang diberikan pelaku kepada korban.
“Ada 4 rekening, dibagi, jadi Rp 100 juta terambil dan 4 kartu isinya Rp 25 jutaan. Ini residivis, dan semua ngaku orang Brunei semua,” kata Argo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Jo pasal 2 ayat (1) huruf p dan r Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 ( dua puluh ) tahun.
ADVERTISEMENT