Polisi Bekuk Pengedar 33.300 Butir Pil Yarindo Lintas Provinsi di DIY
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan membeberkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat atas adanya transaksi obat terlarang di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Awalnya, polisi mengamankan dua orang konsumen yakni IP dan PE. IP membeli 3.050 butir pil Yarindo. Sedangkan PE membeli 2.250 butir pil Yarindo.
Dari dua konsumen itu, polisi memancing DA dan meringkusnya di Umbulharjo.
"Pengedar berinisial DA kami tangkap Kamis 23 September, sekitar pukul 22.30,WIB" kata Andhyka kepada wartawan di Polresta Yogyakarta, Senin (27/9).
DA merupakan pengedar lintas provinsi karena dia mengirim langsung barang terlarang itu dari Semarang ke rumah pembeli di Umbulharjo. Tercatat dia sudah 3 bulan jadi pengedar.
"Dia ini mengirim barang mengantar antar sendiri dari Semarang ke rumah pembeli di Umbulharjo," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 28 ribu pil Yarindo yang disimpan di dalam 28 toples. Sehingga total ada 33.300 butir pil Yarindo diamankan.
"Total ada 33.300 butir pil jenis Yarindo yang kami amankan. Sehingga 33.300 generasi anak bangsa bisa diselamatkan," katanya.
DA kini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.