Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Asal Jepara, Sita 350 Gram Sabu

8 November 2021 14:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan dari dua pengedar narkoba asal Jepara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan dari dua pengedar narkoba asal Jepara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua pengedar narkoba asal Kabupaten Jepara. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sabu seberat 353,99 gram.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka masing-masing berinisial AL dan HD. Mereka ditangkap di Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Jepara.
"Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat dengan adanya penggunaan narkoba jenis sabu di wilayah Jepara. Kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kita tangkap kedua pelaku tersebut," ujar Lutfi melalui keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (8/10).
Pengedar narkoba asal Jepara saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
Dia menjelaskan, sabu seberat 353,49 gram itu dikemas dalam 4 paket. Di rumah tersangka, polisi juga menemukan satu buah handphone, timbangan digital, dan kartu ATM.
"Dari keterangan dari kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kita masih memburu DPO tersebut," jelas dia.
Barang bukti yang diamankan dari dua pengedar narkoba asal Jepara. Foto: Dok. Istimewa
Atas menjalankan bisnis haram ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Mereka terancam pidana penjara 6 tahun atau 20 tahun penjara. Keduanya juga terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kita akan tindak tegas siapa pun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai ke akar akarnya," kata Lutfi.
Pengedar narkoba asal Jepara saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa